Petugas menggiring tersangka ke mobil tahanan. (foto/Istimewa) |
Jakarta – nduma.id
Empat tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi minyak goreng langsung ditahan Kejagung.
Para tersangka adalah pejabat Eselon I Kementerian Perdagangan bernama IWW, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan yang melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan ekspor CPO dan produk turunannya kepada Permata Hijau Group, Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Musim Mas.
Tiga tersangka lainnya,
adalah SMA, Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau, MPT Komisaris PT
Wilmar Nabati Indonesia, dan inisial PT sebagai General Manager bagian General
Affairs PT Musim Mas.
"Ketiga tersangka
telah intens berkomunikasi dengan tersangka IWW, sehingga Permata Hijau Group,
Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Musim Mas, untuk
mendapatkan persetujuan ekspor. Padahal perusahaan tersebut bukanlah perusahaan
yang berhak mendapatkan persetujuan ekspor," jelasnya Jaksa Agung Sanitiar
Burhanudiin dalam keterangan pers disiarkan akun YouTube Kejaksaan RI, Selasa
(19/4/2022).
Kepada para tersangka
dilakukan penahanan di tempat berbeda berdasarkan surat penahanan.
IWW dan MPT
masing-masing ditahan di rutan Salemba cabang Kejagung, sedangkan SMA dan PT
masing-masing ditahan di Salemba cabang kejaksaan Jakarta Selatan.
Keempat tersangka
ditahan selama 20 hari mulai 19 April 2022, sampai 8 Mei 2022.
"Negara akan hadir dan selalu hadir, kami tindak tegas bagi mereka yang mengambil keuntungan di tengah kesulitan masyarakat," kata kejagung. (nd1)