Iklan Header

Senin, 25 April 2022, 19:51 WIB
Last Updated 2022-04-25T12:54:16Z

Kasus Pengeroyokan Wartawan di Madina Masuk Tahap II

Tersangka saat dibawa ke lapas kelas II B Penyabungan. (Foto/Jefri)

Madina - Nduma id

Kasus pengeroyokan wartawan Madina, Jeffry Batara Lubis masih terus bergulir.

Senin 25 April 2022, tim penyidik Polda Sumut melakukan pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri Madina.

Sebelumnya berkas sudah diteliti oleh jaksa peneliti di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).

Kepala Kejaksaan Negeri Madina, Novan Hadian SH, MH melalui Kasi Intel Kejari Madina, Fati Zai kepada wartawan menjelaskan, proses penyelidikan dipegang Polda Sumut, namun karena lokasi kejadian perkara di Madina, maka menjadi tanggung jawab Kejaksaan Negeri Madina untuk menerima pelimpahan tahap II dari Penyidik Polda Sumut.

"Hari ini dilakukan tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti," terang Fati Zai, dikutip dari topmetronews.com. Senin (25/4/2022).

Dikatakan 21April 2022 lalu jaksa peneliti di Kejati Sumut sudah menyatakan berkas perkara ini P21.

Selanjutnya Kejari Madina memiliki waktu 20 hari menyusun dakwaan. 

Kajari Madina telah mengeluarkan surat tugas kepada Kasi Pidum Kejari Madina, Riamor Bangun SH, Kasubbag bin, Putra Maskuri, SH dan Kasi BB, Haryanto Manurung menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendampingi dua jaksa dari Kejati Sumut dalam kasus ini.

"Keempatnya didakwa dengan Primer pasal 170 ayat 2 KUHP, subsider pasal 170 ayat 1 KUHP. Lebih subsider pasal 351 ayat 1 junto 55 ayat 1 KUHP. Dan keempat tersangka ini berkasnya terpisah atau split," tambah Fati Zai.

Mantan Kasi Pidsus Kejari Gunung Sitoli tersebut juga menambahkan, untuk tersangka AL satu berkas tersendiri, berbeda dengan ketiga tersangka  lainnya yakni S, EMR dan MAZ. 

Seluruh barang bukti sudah lengkap diterima oleh Kejari Madina sesuai dengan surat sita dari pengadilan.

"Mohon doakan saja agar semua proses ini berjalan lancar," pintanya. (red)