Wakil Bupati Pakpak Bharat H. Mutsyuhito Solin, Dr, M. Pd membacakan LKPJ Bupati Pakpak Bharat Tahun 2021. (Foto/Istimewa) |
PAKPAK BHARAT, Salak – nduma.id
Rapat paripurna Penyampaian Nota Pengantar Bupati Pakpak Bharat tentang LKPJ Bupati Pakpak Bharat Tahun 2021 digelar.
Wakil Bupati Pakpak Bharat H. Mutsyuhito Solin, Dr, M. Pd membacakan LKPJ Bupati Pakpak Bharat Tahun 2021 dihadapan Pimpinan dan Anggota DPRD Pakpak Bharat beserta undangan yang hadir. Selasa, (19/04/22).
Dalam Nota Pengantar Bupati Pakpak Bharat disampaikan bahwa laporan keterangan pertanggungjawaban merupakan kewajiban konstitusional Kepala Daerah sesuai amanah Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyebutkan bahwa Kepala Daerah mempunyai kewajiban untuk menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD), dan Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD) kepada masyarakat.
Selanjutnya disampaikan juga capaian makro sekaligus sebagian diantaranya merupakan capaian Indikator Kinerja Utama (IKU) yang menggambarkan dampak dari pembangunan sebagai agregasi dari hasil (outcome) multi urusan pemerintahan daerah tahun 2021 sebagai berikut: Pertama : Laju Pertumbuhan Ekonomi.
Laju pertumbuhan ekonomi Kabupaten Pakpak Bharat tahun 2020 sebesar -0,18%, meningkat pada tahun 2021 menjadi 2,54%. Hal ini menunjukkan bahwa level perekonomian Kabupaten Pakpak Bharat mulai beranjak normal meskipun belum optimal.
Kondisi ini masih dibawah pertumbuhan ekonomi Provinsi Sumatera Utara sebesar 2,61%. Walaupun tahun 2021 masih dalam pandemi Covid-19, namun hampir seluruh lapangan usaha di Kabupaten Pakpak Bharat menunjukkan pertumbuhan yang positif, dan hanya dua lapangan usaha dengan pertumbuhan negatif, yaitu penyediaan akomodasi dan makan minum sebesar -0,59% serta jasa kesehatan dan kegiatan sosial sebesar -0,24%. Kedua, PDRB Perkapita. PDRB Perkapita Kabupaten Pakpak Bharat atas dasar harga berlaku pada tahun 2020 mencapai Rp. 23,28 juta dan pada tahun 2021 meningkat menjadi sebesar Rp. 23,83 juta.
Ketiga, Indeks Gini Ratio. Indeks Gini Rasio Kabupaten Pakpak Bharat pada tahun 2020 sebesar 0,248 atau dalam kategori rendah, sementara untuk tahun 2021 menjadi sebesar 0,242.
Hal ini menunjukkan bahwa ada perbaikan dalam pola distribusi pengeluaran/pendapatan di antara kelompok penduduk Kabupaten Pakpak Bharat. Keempat, Indeks Pembangunan Manusia (IPM).
Capaian IPM Kabupaten Pakpak Bharat pada tahun 2020 sebesar 67,59 point dan pada tahun 2021 menjadi sebesar 67,94 point atau meningkat sebesar 0,35 point. Peningkatan IPM ini mengindikasikan adanya peningkatan standar kualitas pembangunan manusia Kabupaten Pakpak Bharat ke arah yang lebih baik.
Kelima, Persentase Penduduk Miskin. Persentase penduduk miskin Kabupaten Pakpak Bharat tahun 2020 sebesar 9,28% namun pada tahun 2021 terjadi kenaikan menjadi 9,35%. Hal ini tidak terlepas dari pandemi Covid-19 yang berdampak langsung terhadap kondisi dan aktivitas perekonomian yang belum sepenuhnya dapat berlangsung normal. Keenam, Indeks Pembangunan Gender (IPG). Secara umum pencapaian IPG Kabupaten Pakpak Bharat lima tahun terakhir sudah cukup baik karena berada diatas 90 dari skala 0 - 100, dimana IPG yang mendekati angka 100 mengindikasikan semakin kecil kesenjangan antara laki-laki dan perempuan.
Adapun IPG Kabupaten Pakpak Bharat tahun 2020 sebesar 99,02 menurun pada tahun 2021 menjadi sebesar 98,89%.
Ketujuh, Tingkat Pengangguran Terbuka. Tingkat pengangguran terbuka Kabupaten Pakpak Bharat tahun 2020 sebesar 1,93% menurun pada tahun 2021 menjadi sebesar 1,36%. Kedelapan, Indeks Desa Membangun. Pencapaian indeks desa membangun Kabupaten Pakpak Bharat tahun 2020 mencapai 0,6449 meningkat pada tahun 2021 menjadi sebesar 0,6481.
Kesembilan, Indeks Pembangunan Infrastruktur Daerah. Indeks pembangunan infrastruktur daerah Kabupaten Pakpak Bharat tahun 2020 mencapai 81,24 menurun pada tahun 2021 menjadi sebesar 78,82.
Selanjutnya disampaikan juga bahwa menindak lanjuti Keputusan DPRD Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pakpak Bharat terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Pakpak Bharat Tahun 2020, Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat telah berusaha memastikan setiap rekomendasi masukan dan pendapat terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban yang disampaikan dijadikan sebagai acuan dan dasar perbaikan pelaksanaan kinerja di tahun 2021.
Upaya perbaikan kinerja Pemerintah tidak hanya melalui realisasi program namun juga dari berbagai ketentuan yang telah dilaksanakan.
Dalam akhir Nota Pengantar Bupati Pakpak Bharat tentang LKPJ Bupati Pakpak Bharat Tahun Anggaran 2021 disampaikan bahwa kiranya Dewan yang dihormati dapat memberikan pemikiran pemikiran konstruktif dalam pembahasan nantinya, dan dengan meyakini akan kepedulian serta keberpihakan terhadap upaya penyelenggaraan pembangunan kesejahteraan masyarakat, LKPJ Tahun 2021 yang telah diajukan pada gilirannya akan mendapat rekomendasi guna perbaikan penyelenggaraan pemerintahan kedepannya. (red).