Iklan Header

Selasa, 26 April 2022, 10:44 WIB
Last Updated 2022-04-27T03:48:23Z
DairiHukum & KriminalKesehatan

Cucunya di Tahan, Koni Tambunan Menangis Beri Kesaksian di Kejari Dairi

Koni Tambunan bersama Jona Malau di Kejari Dairi. (Foto/Rudi)

DAIRI, Sidikalang - nduma.id

Cekcok antar keluarga sampai ke proses peradilan menjadi penyebab Koni Tambunan berurai air mata, nenek 81 tahun itu tak kuasa menahan tangis saat memberikan kesaksian di Kejaksaan Negeri Dairi, Selasa (26/4/2022).

"Nggak tahan aku, bebaskanlah," ujar Koni Tambunan kepada wartawan, menyebut FS, cucunya yang sudah 2 bulan di tahan.

Dia tak kuasa saat disambangi pekerja media di halaman kantor Kejaksaan Negeri Dairi.

Disapa pertanyaan, Dia terbata sesekali menjawab.

"Sakitlah perasaanku. denggan ma nian dibaen Tuhan i sudena. Holan Tuhan do pangalualuanku. Molo dipadengaan Tuhan i, boha ma nian angka gellengkon mardenggan-denggan sude. Ido pangidoanku na penting (Semoga Tuhan membuat semua baik. Hanya kepada Tuhan tempatku bermohon. Bagaimanalah agar semua anak-anak ku dapat berbaik-baik, itulah permintaanku)," ucap Boru Tambunan.

Air mataNya tumpah tak kuasa melihat seteru antara anaknya.

"Ini opungnya FS, sedih karena cucunya ditahan," kata Jona Malau, kuasa hukum FS.

Sore itu dikatakan persidangan dengan agenda saksi meringankan dan  pemeriksaan saksi ahli.

"Ada dua saksi, saksi utama persidang ibu dari pada pelapor dan nenek dari FS, Tuhan tidak tidur, banyak hal yang mengganjal," kata pengacara.

Jona berharap keadilan untuk kliennya terbuka, FS bisa bebas dari tuntutan.

Kepada wartawan Jona Malau mengatakan banyak keganjilan dalam fakta-fakta persidangan.

Namum semua akan diuraikan dalam pledoi atau pembelaan, setelah tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

"Hari ini, agenda pemeriksaan saksi-saksi yang meringankan dan majelis hakim tadi juga mengatakan sidang akan lanjut Kamis besok," kata Jona.

"Saya merasa Tuhan tidak tidur disini," ujar Jona lagi. 

Persidangan digelar secara online bertempat di ruang Kejari Dairi  

Saksi utama yang meringankan dihadirkan adalah Kini Tambunan (81), ibunda pelapor dan terdakwa lainnya HS, JS, atau nenek terdakwa FS, dan BS. 

Melati Sigalingging, ibunda FS berharap keadilan terungkap.

Kepada majelis hakim yang mengadili perkara Dia bermohon agar kasus yang menimpa keluarga dan anaknya diputus dengan seadil-adilnya.

"Anak saya sudah lebih dua bulan ditahan di Rutan. Ia (FS.red) tidak tahu bagaimana rimbanya persidangan ini. Kami berharap keadilan ditegakkan, karena masa depan anak saya masih panjang, dan anak saya adalah korban dalam kasus yang ia tidak tau apa sebanarnya soal akar masalah ini," jelasnya.

FS dituduh melanggar pasal 406 dan atau pasal 170 KUHP, yaitu pengrusakan  kaca nako rumah Pelapor berinisial SS di Dusun Jumasianak, Desa Huta Rakyat, Kecamatan Sidikalang.

Dalam dakwaan Nomor Perkara 16/Pid.B/2022/PN Sdk, Jaksa Penuntut Umum David Pangaribuan, SH menjelaskan bahwa terdakwa FS, JS, HS dan BS pada hari Senin Tanggal 17 Februari 2021 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Februari tahun dua ribu dua puluh satu bertempat di Dusun Juma Sianak Desa Huta Rakyat Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi Sumatera Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidikalang, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang.

David mengatakan, FS disangka telah melanggar Pasal 406 KUHP, bagian 1; "Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak Empat Ribu Lima Ratus Rupiah". (nd1).