Iklan Header

Rabu, 27 April 2022, 16:17 WIB
Last Updated 2022-05-11T09:27:05Z
Daerah

Bupati Pakpak Bharat Lantik Jabatan Fungsional

Pelantikan dan pengukuhan jabatan setara pengawas kedalam jabatan fungsional. (Foto/Kominfo Pakpak Bharat)

PAKPAK BHARAT, Salak – nduma.id

 

Bupati Pakpak Bharat, Franc Bernhard Tumanggor melantik dan mengukuhkan seratus dua puluh tiga jabatan setara pengawas kedalam jabatan fungsional.

Pelantikan dan pengukuhan diselenggarakan di Gedung Aula Balai Diklat BPSKM Pakpak Bharat, (27/04/2022).

Dia mengingatkan seluruh pejabat yang dilantik akan pentingnya memahami moment pelantikan yang di gelar sakral karena dilaksanakan sesuai ajaran keyakinan masing-masing.

“Saya perlu mengingatkan bahwa sumpah janji yanga akan saudara ucapkan mengandung tanggung jawab terhadap Bangsa dan Negara Republik Indonesia, tanggung jawab memelihara dan menyelamatkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta tanggung jawab atas kesejahteraan rakyat,” Katanya.

Selain disaksikan oleh diri sendiri dan oleh semua yang hadir sumpah dan janji juga disaksikan oleh Tuhan Yang Maha Esa.

Sebanyak seratus dua puluh tiga Pejabat Administrasi yang akan disetarakan kedalam jabatan fungsional mengucapkan sumpah janji mereka dibawah panduan Bupati.

Dalam arahannya, bupati menyampaikan tugas dan fungsi jabatan fungsional sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, perekat dan pemersatu bangsa, visi dan misi.

“Kabupaten ini mustahil dapat tercapai tanpa kebersamaan dan kesatuan, untuk itu saya ingatkan agar selalu bekerja sama, bersinergi, saling menghargai dan yang terpenting hindari perpecahan,” pesan Bupati.

Bupati juga mengingatkan agar segenap aparatur yang baru dilantik dapat bekerja dengan menerapkan nilai dasar (core values) Pemkab Pakpak Bharat yakni SADA, Solutif, Agile, Disiplin dan Amanah.

Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian dan Pengelola Sumber Daya Manusia Kabupaten Pakpak Bharat, Sartono Padang, MM menjelaskan bahwa pelantikan dan pengukuhan ini adalah sesuai aturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi No.17 Tahun 2021 tentang penyetaraan jabatan Administrasi kedlaam jabatan Fungsional.

Harus kita pahami bersama bahwa pelantikan ini adalah sebuah kebijakan Negara untuk menciptakan birokrasi yang lebih dinamis dan profesional sebagai upaya peningkatan efektifitas dan efisiensi demi mendukung kinerja pelayanan Pemerintah kepada publik, jelas Sartono Padang dilokasi acara. (red)