Alfri

Alfri

Halim

Wanseptember

Wanseptember
Selasa, 19 April 2022, 07:52 WIB
Last Updated 2022-04-20T00:57:35Z
Nasional

Begini Modus Dugaan Korupsi Minyak Goreng

Para tersangka di Gedung Kejaksaan Agung RI. (Foto/Istimewa)

Jakarta – nduma.id

Melalui akun Youtube Kejaksaan RI, Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin menjelaskan, 4 tersangka atas kasus penyelidikan tindak pidana korupsi atas ekspor minyak goreng (migor).

Salah satu diantaranya adalah Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) dengan inisial IWW.

Kajagung menjelaskan, tim penyidik Kejaksaan Agung melakukan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi atas pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada Januari 2021-Maret 2022.

Berdasarkan Surat Perintah Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus No Bin 17/fb2/04/2020 tanggal 4 April 2022.

Dari hasil penyidikan ditemukan alat bukti beberapa perusahaan ekspor kerja sama yang dilakukan oleh salah satu pejabat negara di Kemendag dengan cara melawan hukum.  

"Pengungkapan perkara diawali dengan adanya kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di pasaran pada akhir tahun 2021. Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengambil kebijakan DMO serta DPO bagi perusahaan yang ingin ekspor CPO dan turunannya, serta harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng sawit," kata Jaksa Agung, Selasa (19/4/2022).

Namun, dalam pelaksanaan, perusahaan eksportir tidak memenuhi DPO namun tetap memberikan persetujuan ekspor.

"Atas perbuatan tersebut diindikasikan dapat menimbulkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara," katanya.

Melalui pemeriksaan atas 19 orang saksi, 596 dokumen dan surat terkait lainnya, serta keterangan ahli, ditemukan alat bukti cukup.

"Dengan telah ditemukannya alat bukti cukup, yaitu minimal 2 alat bukti, sebagaimana dimaksud dalam pasal 184 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, maka pada hari ini, Selasa, 19 April 2022, Jaksa Penyidik telah menetapkan tersangka perbuatan melawan hukum," kata Jaksa Agung.

Disinyalir adanya dugaan permufakatan antara pemohon dan pemberi izin untuk fasilitas persetujuan ekspor.

"Kedua, dikeluarkannya persetujuan ekspor kepada eksportir yang seharusnya ditolak karena tidak memenuhi syarat. Yaitu, telah mendistriburiskan CPO dan RBD Olein dengan harga tidak sesuai harga penjualan dalam negeri (DPO). Juga, tidak mendistribusikan 20 persen dari ekspor CPO dan RBD Olein ke pasar dalam negeri sesuai ketentuan DMO," lanjutnya.

Ketika ditanya mengenai potensi keterlibatan perusahaan lain, Sanitiar mengatakan, pihaknya tidak akan membeda-bedakan.

"Kalau pun semua (produsen migor.red) kami tidak akan membedakan. Kalau cukup bukti, ada informasi ada fakta kami akan lakukan," kata Jaksa Agung.

Jaksa Agung mengatakan, Presiden RI Joko Widodo telah memberikan arahan terkait beberapa peristiwa menyangkut hajat hidup masyarakat. Seperti, masalah kelangkaan minyak goreng. 

Kelangkaan ini menjadi perhatian Presiden dan menginstruksikan setiap pimpinan Kementerian dan Lembaga mengedepankan sens of crisis. Sehingga setiap peristiwa terjadi menyangkut hajat hidup orang luas direspons, khusus kelangkaan minyak goreng, padahal Indonesia merupakan produsen CPO terbesar dunia.

Akibat kelangkaan, masyarakat harus mengantre mendapatkan minyak goreng, bahkan negara harus mengucurkan bantuan langsung tunai (BLT) minyak goreng yang nilainya tidak kecil. (nd1)