Temu pers refleksi satu tahun pemerintahan Bupati dan Wakil Bupati Samosir. (Foto/Istimewa) |
SAMOSIR, Pangururan - nduma.id
Pemerintah Kabupaten Samosir Sumatera
Utara membentuk Tim Bupati Percepatan Pembangunan (TBPP).
Tak tanggung, personilnya menerima
bayaran sebesar Rp 17 Juta sebulan dengan harapan menciptakan ide brilian.
Saat temu pers refleksi satu tahun
pemerintahan Bupati dan Wakil Bupati Samosir Vandico T. Gultom dan Martua
Sitanggang, wartawan mempertanyakan kinerja 6 orang Tim Bupati Percepatan
Pembangunan.
Refleksi itu digelar di aula Kantor Bupati
Samosir, Desa Rianiate Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir, Selasa, 26 April
2022 lalu. Dihadiri pejabat eselon II, Asisten Waston Simbolon dan Penjabat
Sekda Hotraja Sitanggang.
Disitu Bupati Samosir Vandico Timotius
Gultom memaparkan giat dan capaian Pemkab Samosir selama satu tahun terakhir.
Wakil Bupati Samosir Martua Sitanggang
yang respek dengan pertanyaan wartawan menjelaskan kalau gaji Tim TBPP sebesar
Rp 17 Juta tersebut sudah sesuai
peruntukannya .
Dipaparkannya kalau percepatan
pembangunan Kabupaten Samosir meliputi berbagai program diataranya pertanian,
perikanan, pendidikan dan kesehatan serta pengembangan pariwisata.
"Misalnya pertanian itu prioritas.
Bagaimana mempercepat pertanian di Kabupaten Samosir dan menghasilkan hasil
pertanian yang unggulan. Itu harus ada kreasi dan inovsi seseorang. Ini
biasanya ahli atau akademisi. Dia membuat suatu konsep pertanian semisal
kedepannya jagung atau kopi, ini yang kita butuhkan untuk percepatan
pembangunan," ujarnya.
Di bidang pariwisata. Bagaimana pariwisata bisa
berkembang semisal mencari situs-situs, mencari desa yang potensial menjadi
desa wisata yang bisa menghidupi masyarakat setempat.
"Konsep ini yang kami butuhkan.
Bagaimana bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Bagaimana rakyat Samosir
bisa sejahtera. Visi misi kami juga mensejahterakan masyarakat Samosir.
Konsep-konsep itu yang kami butuhkan," Jelas Wakil Bupati itu.
Terkait sorotan gaji Tim TBPP, Wakil
Bupati mengaku sebelumnya sudah pernah dipertanyakan kepada tim BPK dan belum
mendapat jawaban.
"Kami juga berharap terkait gaji
TBPP ini perlu dikaji ulang. Kalau memang bisa biar dibuat surat ketegasan
bahwa itu tidak menyalahi sehingga Bupati tidak tersandung dan mana dasar
hukumnya. Kalau memang tidak bisa, ya
coret. TBPP digaji 17 juta. Hampir 100 juta sebulan. Kalau untuk THL sudah 60
orang. Jangan nanti di medsos dibully terus Pak Bupati kita. Saya satu pasang
dengan beliau saya juga jadi tersandung. Saya mau jawab, kurang etis,"
ujar Maratua.
Sementara menyikapi TBPP 7 daerah Kawasan Danau Toba kata Maratua sampai saat ini belum ada. Hanya di Simalungun ada diusulkan, terakhir
dicoret tidak boleh menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk
penggajiannya.
Dan akhirnya bupati yang membayar dari
insentif PAD sehingga lolos 2 orang.
Di Kantor Gubernur Sumatera Utara Tim
Percepatan Pembangunan Daerah (TPPD)
ada, tapi tidak digaji dari APBD, Sementara di daerah Kabupaten Batubara dulu ada dan
temuam Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dulu digaji dari APBD dan terpaksa
para tenaga ahli ini memulangkan uang dan sekarang sudah dicoret soal
penggajiannya lewat APBD.
Martua juga mempertanyakan apa arti
TBPP, apa outcome TBPP, hasilnya apa dan laporan ke Bupati apa.
"BPK Medan juga sudah menyatakan
tapi belum ada hasil. Saya juga ingin hal ini tuntas," tegasnya.
Terkait TBPP yang bisa langsung berkomunikasi
dengan Kepala OPD, Martua Sitanggang menegaskan bahwa tidak boleh TBPP
memanggil-manggil seluruh pejabat eselon II.
"Jadi kalau ada pejabat eselon II
dipanggil, jangan mau. Yang boleh memanggil pejabat Eselon II adalah pimpinan
daerah. Hanya Bupati dan Wakil Bupati. Tidak ada hak TBPP memanggil perangkat
daerah" pungkasnya. (red).