Maruba Sianturi (kiri) saat musyawarah di Kantor Bupati Dairi. (Foto/Istimewa) |
DAIRI, Sidikalang – nduma.id
Sebanyak
70 orang pekerja
buruh harian lepas (BHL) dan Borongan
PT. Wahana Graha Makmur (WGM) menggelar
unjuk rasa di kantor UPT Wasnaker Wilayah III
Pematang siantar pada tanggal 8 -11 Maret 2022
lalu.
Menanggapi ini Pemerintah
Kabupaten Dairi berinisiatif untuk menengahi persoalan.
Bupati Dairi DR. Eddy Keleng
Ate Berutu, didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten
Dairi memimpin langsung musyawarah yang dihadiri perwakilan PT. WGM dan
Pengurus Serikat Pekerja Seluruh Indinesia Kabupaten Dairi
beserta jajaran dinas DPMPTSPK, Disperindagkop UKM dan OPD terkait. Pada Senin 14 Maret 2022 lalu.
Dalam musyawarah itu Bupati Dairi menekankan kepada PT. WGM untuk dapat segera menyelesaikan perselisihan dengan Pekerja sehubungan dengan terbitnya Keputusan Penetapan yang dikeluarkan oleh UPT. Wasnaker Wil. III Pematang Siantar.
Disepakati PT. WGM akan Berdiskusi
mencari solusi yang terbaik perselisihan dimaksud dengan dukungan pengurus SPSI Kabupaten Dairi sebagai kuasapekerja. Sebelumnya SPSI Kabupaten
Dairi dikatakan sudaah menerima kuasa pekerja yang berselisih.
SPSI mendukung upaya penyelesaian perselisihan yang salah satunya dapat ditempuh melalui mediasi.
Bupati Dairi memerintahkan DPMPTSPK
sesuai dengan fungsinya untuk mengawal proses
penyelesaian perselisihan ini bersama SPSI
KabupatenDairi.
Perwakilan PT. WGM dan Pengurus SPSI Kabupaten Dairi mengapresiasi atensi Bupati Dairi dalam menyikapi adanya perselisihan antara PT.
WGM dengan para
pekerja
Terbitkan Klarifikasi :
Dalam rilis klarifikasi yang di
terima wartawan dari Maruba Sianturi atau pihak SPSI Rabu (16/3/2022) diterangkan, upaya mediasi
dawali dengan adanya aksi unjuk rasa 70 orang
karyawan PT. WGM di kantor UPT Wasnaker Wilayah III Pematang siantar pada tanggal 8 -11 Maret 2022
lalu. Merupakan respon atas terbitnya Surat
PenetapanWasnakernomor: 95-7/DTK/SU/WIL.III/2022 tentang Kekurangan upah 183 pekerja PT.
Wahana Graha Makmur tanggal 09 Februari 2022 untuk segera dibayarkan.
PT. WGM melalui Direktur, Michael
Wongso pada tanggal
10 Maret 2022 telah menyampaikan
Surat tanggapan atas
Surat Penetapan Wasnakerwilayah
III Pematang Siantar dengan nomor surat No.
25/WGM-Dairi/III/2022.
Dalam tangapan yang
disampaikan manajemen
PT. WGM disebutkan bahwa jumlah pekerja yang menuntut kekurangan upah sesuai penetapan adalah sebanyak 183 orang
bukan 70 orang.
Dengan tegas juga PT. WGM menyampaikan penolakan terhadap permintaan 70 orang
pekerja tanggal
9 Maret 2022 karena penetapan dengan 70 orang pekerja tidak ada diterima manajemen terkecuali 183 orang
dan tindakan aksi demonstrasi tersebut menurut PT. WGM suatu perbuatan menyimpang dari prosedur hukum yang berlaku.
Dalam penyataannya dihadapan peserta unjuk rasa PT. WGM
diwakili oleh penasehat hukumnya, Kana dan Pie
Yong yang hadir di gedung UPT Wasnakerwil III Siantar disaksikan Kapolres Kota Pematang Siantar AKBP. Boy
Siregar, dan kadis
DPMPTSPK Kabupaten Dairi menyampaikan akan melakukan perundingan dengan sebanyak 183 pekerja PT
WGM sebagaimana penetapan Kepala UPT Wasnaker Wil
III Pematang Siantar bukan untuk 70 orang saja.
Selanjutnya, pihak WGM berkenaan diadakannya mediasi dan negosiasi atas keputusan yang
dikeluarkan UPT Wilayah III Pematang Siantar mengingat keberlangsungan aktifitas PT. WGM terus diupayakan untuk terlaksana.
Sementara Kapolresta Pematang Siantar AKBP. Boy
Siregar pada beberapa
kali kesempatan bertemu dengan massa pengujuk rasa secara humanis telah meminta kerelaan untuk membubarkan diri dan tidak menduduki kantor UPT Wasnakerwil III Pematang Siantar karena situasi dan keadaan kota Siantar juga
masih pada
PPKM level III, serta tidak adanya ijin pelaksanaan unjuk rasa dari pihak berwenang.
Pemerintah Kabupaten Dairi setelah mengetahui adanya aksi unras tersebut, meskipun warga yang melakukan aksi unras dimaksud tidak hanya merupakan warga Kabupaten Dairi juga warga Kabupaten Pakpak Bharat, Bupati Dairi memerintahkan Dinas Penanaman Modal,
Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan agar hadir kelokasi unjuk rasa untuk dapat memediasi PT. WGM
dengan karyawannya dengan berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera
Utara.
Pemkab Dairi melalui jajaran yang hadir,
sejak Rabu
9 Maret 2022 juga meminta manajemen PT WGM untuk memberikan respon atas tuntutan yang
disampaikan.
Perwakilan PT. WGM menyampaikan pada Rabu malam 9 Maret 2022 akan menyampaikan tanggapan selambatnya Jumat 11 Maret 2022 mendatang kepada peserta Unras dan UPT Wil III Waskaer Pematang Siantar.
Tentang pemulangan paksa pada Jumat 11 Maret 2022 terpaksa dilakukan karena peserta aksi belum berkenan untuk dimediasi dan untuk menjaga kesehatan peserta unjuk rasa terutama anak-anak yang dibawa orang tuanya dalam unras tersebut juga untuk mengantisipasi penyebaran covid-19 pada masa pemberlakukan PPKM Level III di kota Pematang Siantar.
Dengan memfasilitasi kendaraan jenis minibus sebanyak
6 (enam) unit disertai pengawalan Polresta Siantar dan Polres Dairi, peserta unras diantar sampai kesekitar tempat tinggal mereka di dusun Lae Mungkur Sidiangkat Kabupaten Dairi.
Kepulangan dan tiba di lokasi pada Jumat 11 Maret 2022 sekira Pukul 23.00 WIB,
karyawan yang mengikuti aksi tiba di lokasi tempat tinggal mereka di Dusun Lae Mungkur Sidiangkat disaksikan dan didampingi Kepala Dinas DPMPTSPK Kabupaten Dairi beserta jajarannya bersama-sama dengan pihak Kepolisian Resor Dairi.
Mengetahui hal tersebut, Bupati Dairi DR. Eddy Keleng
Ate Berutu, merespon dengan memanggil perwakian PT. WGM,
Pengurus KSPSI kabupaten Dairi dan jajaran DPMPTSPK Kabupaten Dairi pada Senin, 14 Maret 2022.
Dalam pertemuan tersebut, Bupati meminta kepada manajemen PT. WGM dan
KSPSI kabupaten Dairi memastikan masalah tersebut diselesaikan.
Fasilitasi untuk menyelesaikan diupayakan bersamadengan pihak pemerintah kabupaten Dairi dalam hal ini DPMPTSPK Kabupaten Dairi.
Sementara terkait tuntutan yang
disampaikan karyawan,
Bupati Dairi meminta kepastian penyelesaian secepatnya dan di komunikasikan dengan para karyawan khususnya yang
melakukan aksi unjuk
rasa tersebut. (red)