Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat, Firdaus. (Foto/Istimewa) |
JAKARTA - nduma.id
Kepolisian
Republik Indonesia, diminta untuk segera menangkap para pelaku penganiayaan
Ketua SMSI Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Jeffry Barata Lubis pada Jumat
malam 4 Maret 2022 lalu.
Ini
diutarakan Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat, Firdaus
didampingi Ketua Bidang hukum, Arbitrase dan Legislasi, Makali Kumar SH.
Dikatakan
Penganiyaan yang dilatarbelakangi pemberitaan dan tugas jurnalistik tersebut,
dilakukan oleh sekelompok orang dari elemen salah satu Organisasi
Kepemudaan (OKP) setempat.
“Dengan sudah dilaporkannya secara resmi penganiayaan terhadap ketua SMSI Madina ke Polres setempat, maka kami mendesak kepolisian untuk mengusut dan memproses hukum para pelakunya," tegas Firdaus, Sabtu (5/3/2022).
Apabila sudah cukup alat bukti dan saksi, maka menurut Firdaus para pelaku harus segera ditangkap untuk diadili.
Ketua
Bidang hukum, Arbitrase dan Legislasi Makali Kumar menegaskan, dalam
melaksanakan tugas jurnalistiknya para
wartawan dilindungi undang-undang dan
mematuhi kode etik jurnalistik.
"Dalam
UU Pers itu, selain menjamin kebebasan
pers di Indonesia, juga mengancam siapapun yang dengan sengaja melakukan
tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat
dipidanakan," tegasnya.
Oleh
karena itu, apa yang dilakukan oleh sekelompok orang terhadap Jeffry Barata Lubis itu telah melanggar UU
Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan melakukan tindak pidana yang diatur dalam
KUHP.
Perbuatan
para pelaku telah mencederai nilai-nilai kebebasan pers, dan telah melukai hak
publik untuk memperoleh informasi.
“SMSI
Pusat mengutuk aksi kekerasan tersebut dan menuntut semua pelakunya diadili
serta dijatuhi hukuman sesuai hukum yang berlaku,” tutur Makali.
Serangan
terhadap Jeffry Barata Lubis adalah serangan kebebasan pers dan melanggar KUHP
serta Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Ketua
Umum SMSI Pusat sudah menugaskan secara khusus Bidang hukum, Arbitrase dan
Legislasi SMSI Pusat yang diketuai Makali Kumar SH untuk ikut monitor, dan
membantu advokasi dalam kasus penganiayaan ketua SMSI Madina tersebut, sampai
tuntas.
Kekerasan
yang dialami Jeffry Barata Lubis (Ketua SMSI Kabupaten Madina) dijelaskan Makali Kumar, merupakan
tindak pidana, yang melanggar setidaknya dua aturan. Yakni pasal 170 KUHP Jo
pasal 351 ayat 2 KUHP mengenai penggunaan kekerasan secara bersama-sama
terhadap orang dan penganiayaan, dan pasal 18 ayat 1 UU Pers tentang tindakan
yang menghambat atau menghalangi kegiatan jurnalistik.
Ancaman
hukuman untuk pelanggaran ini adalah seberat-beratnya lima tahun enam bulan
penjara.
Informasi
diterima SMSI Pusat peristiwa penganiayaan yang dialami Ketua Serikat Media
Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Mandailingnatal (Madina), Jeffry Barata Lubis,
terjadi pada hari Jumat malam (4/3/2022). Dia dianiaya oleh sekelompok orang
yang diduga kuat dari kalangan OKP setempat.
Penganiayaan
itu disinyalir suruhan dari penambang emas ilegal yang tak terima dengan pemberitaan
yang menyoroti status tersangka yang ditangani Polda Sumut.
Kejadian
tersebut terjadi sekitar pukul 20.30 Wib, di Lopo Mandailing Coffe SPBU Aek
Galoga, Madina. Akibat penganiayaan tersebut, Jeffry mengalami luka memar di
bagian wajah sebelah kanan. Dan peristiwa ini pun telah ditangani Polres
Madina.
Kekerasan
yang menimpa Jeffry ini diduga terkait dengan pemberitaannya yang membuat salah
satu Ketua OKP di kabupaten Madina tersebut gerah, karena merupakan tersangka
pada kasus itu.
“Pagi
tadi dengan menggunakan nomor telpon rekan saya, Ketua OKP tersebut meminta
saya agar berbincang-bincang dengan orang suruhannya,” kata Jeffry, kepada
Pers, Jumat (4/3/2022).
Menurut
Jeffry, Ketua OKP itu meminta waktunya untuk bertemu dengan orang suruhannya.
Ia sendiri tidak mengerti maksud dan tujuan dari pertemuan itu.
Namun
setiba di lokasi yang dimaksud, terangnya, seseorang yang merupakan anggota
Ketua OKP itu langsung melakukan penyerangan dan melakukan pengeroyokan bersama
rekannya hingga Ia mengalami luka memar di bagian wajah. (nd1)