Rumah RJ resmi diluncurkan Bupati Dairi Dr Eddy Keleng Ate Berutu bersama Kepala Kejaksaan Negeri Dairi, Chandra Purnama. (Foto/Kominfo Dairi)
DAIRI, Sidikalang – nduma.id
Kabupaten Dairi kini memiliki rumah
Restorative Justice (RJ). Rumah RJ itu berada di kantor Kepala desa Bintang
Mersada, Kecamatan Sidikalang.
Ditandai dengan pemukulan gong, Rumah RJ tersebut secara
resmi diluncurkan oleh Bupati Dairi Dr Eddy Keleng Ate Berutu bersama Kepala
Kejaksaan Negeri (Kajari), Chandra Purnama, SH, MH, dan unsur Forum Komunikasi
Pimpinan Daerah (Forkopimda)
“Keberadaan rumah ini guna memudahkan penyelesaian perkara di
luar jalur hukum atau peradilan. Ini adalah Rumah Restorative Justice Pertama
di Kabupaten Dairi,” kata Eddy Berutu, Selasa (29/03/2022).
Hadirnya Rumah atau Kampung RJ menurut Eddy merupakan
terobosan dari korps Adhyaksa. Eddy Berutu menyebut Ini adalah games changer
dimana solusi dalam mencari keadilan sudah berubah di mana terobosan nasional
ini akan bergerak membumikan hukum dalam penyelesaian persoalan hukum di tengah
masyarakat.
“Saya sudah lakukan sekali, yang disetujui oleh pak kapolda.
Saya sudah menikmati proses itu. Dan itu saya bayangkan terjadi di kampung ini.
Saya yakin situasi ini akan membawa pada ketentraman meskipun seperti yang
disampaikan pak Kajari pasti ada perselisihan, namun proses hukum lewat rumah
ini akan dijamin oleh negara. Dengan mengindahkan norma agama, kesulilaan,
kesopanan, serta wajib menggali nilai-nilai kemanusiaan,” katanya.
Eddy Berutu juga mengapresiasi kinerja Kejaksaan Agung,
beserta jajarannya yang mempunyai ide dan gagasan cemerlang ini termasuk kepada
kajari yang memilih kampung Bintang Mersada sebagai kampung pertama yang
mendapat kehormatan sebagai Rumah Restorative.
“Saya harap pak Kades pun turut mensosialisasikan keberadaan
rumah RJ ini berkoordinasi dengan pihak terkait. Saya atas nama pemerintah
berharap tempat ini akan jadi tempat mencari keadilan bagi kemaslahatan
masyarakat. Semoga Tuhan senantiasa memberi limpahan berkatnya pada kita,” kata
bupati mengakhiri.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Dairi, Chandra Purnama
menjelaskan program rumah yang dikembangkan Kejaksaan Agung itu untuk
memudahkan penyelesaian perkara dengan mengutamakan mediasi antara pelaku
dengan korban. Dengan demikian, penyelesaian mengedepankan hukum yang adil,
tidak berat sebelah, tidak sewenang-wenang dan berpegang teguh pada hati nurani
serta kearifan lokal.
“Harapan kita, melalui pendekatan kultural dan adat akan
dapat memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana, yang mudah-mudahan
tidak masuk pada ranah hukum,” kata Chandra.
Chandra menjelaskan, keberadaan Rumah RJ berdasarkan
Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020. Ia menyebut, keberadaan rumah
restorative justice ini diharapkan dapat mengubah paradigma masyarakat dalam
memandang hukum.
“Ini bisa mengubah paradigma masyarakat, bahwa semua perkara
tidak harus diselesaikan dengan proses peradilan. Semoga dengan pemilihan Desa
Bintang Mersada jangan ada masalah yang tidak terselesaikan, kita fasilitasi
dengan rumah RJ ini. Tidak hanya dalam persoalan pidana namun dalam persoalan
perdata pun rumah RJ ini bisa dimanfaatkan,” pungkasnya.
Hadir juga dalam peluncuran Rumah Restorative Justive
tersebut, unsur Forkopimda, Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman, Dandim
0206/Dairi Letkol Arh Ridwan B. Sulistiawan SIP, mewakili Pengadilan Negeri
Sidikalang, kepala Dispemdes, Kaban Kesbangpol, Camat Sidikalang, Kepala Desa
Bintang Mersada Danramil, Kapolsek kota Sidikalang dan tokoh masyarakat. (Kominfo
Dairi).