Sambutan Penjabat Sekretaris Daerah, Jalan Berutu saat sosialisasi PP 94.
PAKPAK BHARAT, Salak – nduma.id
Bupati
Pakpak Bharat, Franc Bernhard Tumanggor melalui Penjabat Sekretaris Daerah,
Jalan Berutu, S.Pd, MM mengingatkan segenap jajarannya agar senantiasa menjaga
Integritas dan loyalitas terhadap Institusi tempatnya bernaung dan mengabdi.
“Seorang Aparatur Sipil Negara
haruslah mampu dan wajib menjaga nama baik Institusi tempatnya bekerja karena
hal ini adalah bagian dari integritas diri sebagai ASN, menjaga nama baik
Institusi masing-masing juga merupakan bagian dari sumpah janji ASN sebagaimana
tertuang dalam Panca Prasetya Korps Pegawai Republik Indonesia yang sering anda
bacakan,” ungkap Bupati disampaikan Pj. Sekretaris Daerah, Jalan Berutu di
Balai Diklat BKPSDM di Desa Cikaok (17/02/2022).
Belakangan
dikatakan sering di temukan dari Aparatur Sipil Negara yang justru membuat
image dan citra Intansinya kearah negatif, menyudutkan dan mendiskreditkam
Pemerintahan yang menaunginya dan menjadi tempat bekerjanya.
“Berbicara
secara langsung ataupun melalui media komunikasi tertentu, media sosial dan
juga media komunikasi lainnya hal ini sebenarnya sangat tidak baik dan tidak
boleh sebagi seorang Abdi Negara yang harus menjaga kehormatan dan nama baik
Institusi masing-masing,” ungkap Jalan Berutu.
Peraturan Pemerintah RI Nomor 94
Tahun 2021 akan dibahas hal menyangkut aturan disiplin ASN, larangan,
sangksi-sanksi dan lainnya yang berkaitan dengan ASN diatur dan dijabarkan
dengan jelas.
Jalan
Berutu juga mengingatkan agar segenap ASN dilingkungan Pemerintah Kabupaten
Pakpak Bharat mampu meningkatkan kemampuan dan kapasitas diri masing-masing.
Peningkatan kualitas dan mutu
sumber daya manusia ini adalah sebuah kunci penting bagi susksesnya sebuah
organisasi.
“Manusia
adalah subjek dan sekaligus objek dalam sebuah pembangunan, mengingat hal ini
maka pembangunan sumber daya manusia harus diarahkan untuk menjadi manusia yang
benar-benar mampu dan memiliki etos kerja, prosuktif, terampil, kreatid,
disiplin dan profesional, untuk mencapai tujuan tersebut seorang ASN diharapkan
dapat meningkatkan pemahaman akan regulasi terbaru dalam melaksanakan tugas
pokok dan fungsinya,” terang jelas Jalan Berutu.
Sosialisasi dilaksanakan dua hari. (**)