Kasat Reskrim Polres Dairi AKP Rismanto Purba, di konfirmasi Wartawan (Foto : Irwansyah) |
DAIRI, Sidikalang - nduma.id
Pasca terungkapnya dugaan kekerasan terhadap bocah 4 tahun di Kabupaten Dairi Sumatera Utara, petugas kepolisian dari Polres Dairi sudah mengamankan pelaku.
Setelah mengambil keterangan, pelaku "SM" ditetapkan jadi tersangka.
Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman, melalui Kasat Reskrim Polres Dairi AKP Rismanto Purba, mengatakan penganiayaan terjadi di rumah pelaku di Huta Gorat Desa Simartugan Kecamatan Pegagan Hilir Kabupaten Dairi.
Kepada penyidik, SM wanita 36 tahun itu mengaku kalau si bayi adalah anak kandung dari RS pacarnya.
"Bayi perempuan itu berumur 3 tahun 9 bulan," kata Rismanto Purba,
Diterangkan, kasus mulai terkuak pada Sabtu 5 Februari 2022 lalu
Sekira jam 21.30 WIB piket Sat Reskrim Polres Dairi menerima informasi dari petugas Rumah Sakit Umum Sidikalang, terkait perempuan berinisial SM datang bersama petugas puskesmas Kecamatan Tiga Baru.
SM tersangka pelaku kekerasan terhadap anak (foto : istimewa) |
Mereka membawa bayi dengan kondisi luka pada bagian kepala belakang, luka lembam pada bagian kaki dan tangan, luka lembam pada bagian punggung, dan luka robek pada bagian kelamin.
Menerima informasi itu, petugas polisi kemudian ke Rumah Sakit Umum Sidikalang dan meminta keterangan dari SM.
Kepada polisi SM mengaku bayi itu adalah anak kandung dari RS pacarnya, mereka berencana akan menikah.
Karena berangkat ke Sibolga sebagai nelayan, bayi di titipkan kepada SM pada November 2021 lalu.
Selama bersama SM, bayi dikatakan nakal sehingga SM merasa kesal.
"Pelaku beranggapan Ibu kandung si bayi tidak mau mengurus, masak jadi pelaku yang mengurus korban yang mana anak pelaku juga masih banyak yang mau di urus," sebut AKP Rismanto Purba, Senin (7/2/2022).
Kemudian berulang kali melakukan kekerasan fisik kepada bayi, dengan cara memukul menggunakan bambu, pernah juga mencakar dan meremas kelamin si anak sampai terluka terkena kuku.
Akibat kekerasan yang dilakukan, korban mengalami luka pada beberapa bagian tubuh.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, SM kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
SM terjerat pasal 80 ayat (1), (2) jo pasal 76C dari undang undang nomor 17 tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti undang – undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang – undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang – undang atau pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Saat ini bayi empat tahun itu masih dirawat di rumah sakit umum Sidikalang, kondisinya luka pada bagian kepala belakang, luka lembam pada bagian kaki dan tangan, luka lembam pada bagian punggung, dan luka robek pada bagian kelamin. (nd1)