M Nuh memukul Gong membuka Konvensi dan Seminar Pers Nasional tahun 2022 di Claro Hotel Kendari- Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara, Senin (7/2/2022). (Foto : istimewa) |
Kendari - nduma.id
Dewan Pers dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan melakukan Memorandum Of Understanding (MoU) sehingga kedepannya wartawan (pers) tidak lagi terkena Undang-Undang KUHP ketika dalam bertugas jurnalistik.
Ketua Dewan Pers Indonesia Muhammad Nuh mengatakan, kesepakatan bersama dengan Polri itu sangat penting untuk memberikan kepastian hukum kepada Wartawan yang melakukan tugas Jurnalistik.
"MoU ini nantinya dapat membantu para teman-teman wartawan tidak lagi terkena UU KUHP dan semuanya itu berujuk kepada Dewan Pers. InsyaAllah, tanggal 9 Februari," kata M Nuh usai membuka Konvensi dan Seminar Pers Nasional tahun 2022 di Claro Hotel Kendari- Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara, Senin (7/2/2022).
Point-point penting nantinya, bagaimana caranya ketika wartawan mendapat masalah hukum, saat melaksanakan tugas-tugas Jurnalis, maka di pastikan agar masuk ke ranah pers di dalam Undang-Undang Pers, sehingga di tangani oleh Dewan Pers.
"Intinya itu saja, jangan sampai nantinya karena tugas jurnalistiknya dibawa kepolisian atau dibawa ke pengadilan," terangnya.
Namun, kesepakatan dengan Polri itu tidak berlaku bagi orang yang bukan jurnalis dan bukan pekerja pers karena tidak memiliki izin jurnalist.
"Yang bukan jurnalis ya Nggak dapat, ini hanya khusus bagi teman-teman yang melaksanakan tugas-tugas jurnalistik," sebut M Nuh. (nd1)