Kedua tersangka berikut barang bukti di Mapolres Dairi. (foto/Istimewa) |
DAIRI, Sidikalang – nduma.id
Maksud
dua pemuda ini mau nyantai, eh.... malah jadi nyesal.
Keduanya
masing-masing berinisial R S als U (25) warga
Jalan SM. Raja Atas Rangkom Sumbul Desa Pegagan Juli I Kecamatan Sumbul dan E S
(20) Warga jalan Pelita Atas Desa Pegagan Juli I Kecamatan Sumbul Kabupten
Dairi.
Mereka
tergulung operasi antik toba 2022 Polres Dairi karena sedang mengkonsumsi
narkoba jenis Ganja.
Kapolres
Dairi AKBP Wahyudi Rahman melalui kasat Narkoba AKP Rudy Sitorus, mengatakan
keduanya di tangkap pada sabtu sore 12 Februari 2022 lalu sekira Jam 17.00 WIB,
tepatnya di jalan Sidikalang - Medan Desa Sitinjo I Kecamatan Sitinjo Kabupaten Dairi.
“Saptu
Sore 12 Februari 2022 lalu sekira Jam 17.00 WIB,” tulis Kasubag Humas
Polres Dairi Iptu Doni
Saleh, Senin (14/2/2022).
Dari
keduanya petugas membawa barang bukti berupa satu lembar kertas nasi sebagai
pembungkus yang berisi daun, biji dan ranting yang diduga Narkotika Golongan I
Jenis Ganja, Brutto : 9,64 Gram, satu unit Sepeda Motor Honda Merek Revo dengan nomor polisi BB 2831 YE.
Diceritakan Doni kalau penangkapan keduanya berawal dari petugas yang menerima informasi
masyarakat terkait adanya peredaran narkoba jenis Ganja di daerah Perbatuan Desa Sitinjo I Kecamatan
Sitinjo Kabupaten Dairi.
Selanjutnya team Opsnal Res Narkoba melakukan penyelidikan dan sekira pukul 17.00 WIB team melakukan penangkapan terhadap 2 orang.
“Keduanya
baru saja selesai mengkomsumsi Narkotika Jenis Ganja.” Tulis Doni.
Kepada
petugas keduanya mengakui mendapat barang haram itu dari seseorang berinisial
DN. DN saat ini sedang dalam pencarian. Diakui sebelumnya Ganja tersebut adalah
sebanyak 10 paket dan telah dijual oleh R S dan E S kepada pembeli/pengguna.
Saat
ini kedua pemuda beserta barang buktinya sudah di Mapolres Dairi Untuk
Penyidikan lebih lanjut. (nd1)