Foto : Peserta dialog foto bersama usai kegiatan
DAIRI – nduma.id
Pengurus Serikat
Mahasiswa Muslimin Indonesia ( SEMMI ) dan Perhimpunan Mahasiswa Pakpak ( PMP )
menggelar dialog publik di sekolah Madrasah Aliyah Negeri ( MAN ) Sidikalang, dengan
Tema " Bahaya Narkoba bagi generasi muda Kabupaten Dairi " Kamis
(27/1/2022).
Kegiatan bertujuan
memberikan pemahaman serta wawasan kepada mahasiswa, pelajar dan pemuda, serta
mengajak untuk ikut berkontribusi untuk bergerak bersama memerangi bahaya
narkoba.
Ketua Umum PC SEMMI
Dairi Arifatullah Manik didampingi Barli Habib Angkat ketua Umum DPP PMP menyampaikan,
saat ini Indonesia darurat narkoba, dan tidak terkecuali Kabupaten Dairi.
Dari referensi yang
ada, masyarakat yang terjerumus penggunaan narkoba yang paling besar dan berada
diurutan kedua adalah kelompok pelajar.
Akhir akhir ini Polres
Dairi menangani sejumlah kasus terkait Narkoba dan rata – rata pelakunya anak
muda.
“Apa penyebab maraknya penyalagunaan narkoba
di daerah kita ini, sehingga kita melakukan sebuah dialog yang mengundang para
narasumber dari unsur aparatur negara dan tokoh pemuda untuk mendiskusikan dan
mencari sebuah solusi,” terang Arif.
Hadir pada acara dialog
sebagai narasumber Dandim 0206 Dairi diwakili oleh Pasiter Kodim0206 Dairi, Kapolres
Dairi AKBP Wahyudi Rahman diwakil oleh Kasat Narkoba AKP Rudi Sitorus, Ketua
KNPI Dairi Alfriyansah Ujung, Bupati Dairi, Eddy kelleng Ate Berutu.
Letkol Ridwan
Sulistyawan S.IP yang diwakili Pasintel Kodim, memaparkan pemakaian narkoba berawal
memuaskan rasa ingin tahu, coba-coba, Ikut-ikutan teman, solidaritas, mengikuti
tren dan ingin terlihat gaya, dan penggunaan narkoba akan menyebabkan
pemakainya menjadi malas, hidup tidak teratur, tidak dapat memegang kepentingan
orang lain, dan mudah tersinggung.
Sementara AKBP Wahyudi
Rahman, diwakil Kasat Narkoba Polres Dairi, AKP Rudi Sitorus, memaparkan pengedar
narkoba merupakan orang yang menyalurkan dan menyerahkan narkoba. Sanksi yang
diberikan kepada penyalahguna dan pengedar narkoba tertera dalam Pasal 111
sampai dengan 126 UU Narkotika:
Sanksi bagi pengedar
narkoba golongan I tertera dalam Pasal 111 sampai dengan 116 UU Narkotika,
dijerat hukuman penjara minimal 4 (empat) tahun dan maksimal pidana mati, serta
denda paling sedikit Rp800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dan paling
banyak Rp10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah). Sanksi bagi pengedar narkoba
golongan II tertera dalam Pasal 117 sampai dengan 121 UU Narkotika, dijerat
hukuman penjara minimal 4 (empat) tahun dan maksimal pidana mati, serta denda
paling sedikit Rp800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak
Rp8.000.000.000 (delapan miliar rupiah). Sanksi bagi pengedar narkoba golongan
III tertera dalam Pasal 122 sampai dengan 126 UU Narkotika, dijerat hukuman
penjara minimal 2 (dua) tahun penjara dan maksimal 12 (dua belas) tahun
penjara, serta denda paling sedikit Rp400.000.000 (empat ratus juta rupiah) dan
paling banyak Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah).
Bupati Dairi, Eddy Kelleng
Ate Berutu menyampaikan ada tiga kelompok pelaku penyalah gunaan Narkoba,
pertama pekerja yang sudah mempunyai penghasilan, pelajar dan ketiga masyarakat
umum. Data menunjukan pelajar sebagai sebaran utama dari produksi narkoba itu.
Akibat narkoba kejiwaan
dan psikologis seseorang akan berubah dan akan ada ketergantungan yang luar
biasa. Berubah cara berfikir, perasaan, dan prilakunya.
“Kita bisa melihat cara
dia bertindak, cara berkomunikasi akhirnya produtivitas dia terhadap diri dan
lingkungannya merosot tajam. Dia tidak bisa membantu orang lain, tetapi harus
dibantu dan akhirnya menjadi beban,” ujar Eddy Berutu.
Eddy mengajak
masyarakat memberikan perhatian yang besar terhadap bahaya Narkoba.
Sementara Alfriyansah
Ujung menjelaskan bahwa generasi muda seharusnya lebih menerlibatkan diri untuk
kemajuan kabupaten Dairi.
“Penggunaan narkoba
sama sekali tidak ada gunanya, malahan kalian akan merasakan kerugian, saya
sarankan kalian adik adik saya kaum terpelajar agar mengejar prestasi, banyak
yang bisa kalian lakukan, seperti mengikuti cerdas cermat, ikut kegiatan
olahraga dan lain lain.” Kaata Alfri.
Dialog juga sebagai
ajang silaturahmi untuk mahasiswa, pelajar dan pemuda,denga dialog ini diharapkan
mahasiswa, pelajar dan pemuda mengetahui bahaya penyalagunaan narkoba. (nd1)