Alfri

Alfri

Halim

Wanseptember

Wanseptember
Kamis, 13 Januari 2022, 10:48 WIB
Last Updated 2022-01-13T03:50:08Z
Daerah

Polres Dairi Tangkap 3 Terduga Pungli Supir Truk

Foto : 3 terduga pelaku aksi premanisme pungutan liar di Mapolres Dairi

DAIRI – nduma.id

3 Orang terduga pelaku aksi premanisme pungutan liar di amankan Satreskrim Polres Dairi.

Ketiganya di ciduk dari Desa Kaban Julu Simpang Juma Petak Kecamatan Lae Parira dan Dusun Amborgang Desa Sosor Lontung Kecamatan Siempat Nempu Kabupaten Dairi, pada 11 Januari 2022 lalu sekira pukul 18.00 WIB.

Ketiganya adalah SS (46) warga Desa Sumbul Kecamatan Lae Parira, MS (55) warga Desa Sumbul Kecamatan Lae Parira Kabupaten Dairi, dan HN (55) warga dusun Amborgang Desa Sosor Lontung Kecamatan Siempat Nempu Kabupaten Dairi.

Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman, melalui Kasat Reskrim Polres Dairi AKP Rismanto J Purba, mengatakan para korban pungli ini adalah supir truk yang mengangkut batu kapur dari tangkahan di Desa Kaban Julu Kecamatan Lae Parira.

“Ia ada 3 orang,” tulis Kasubbag Humas Polres Dairi Iptu Donni Saleh di pesan WhatsApp, Kamis, (13/1/2022).

Dari ketiganya petugas juga membawa barang bukti berupa uang sejumlah Rp.79.000,- dari tersangka SS, Rp.39.000,- dari tersangka MS, dan Rp.130.000,- dari tersangka HN.

Informasi yang di terima dari Mapolres Dairi, ada sejumlah oknum kelompok serikat buruh yang melakukan pengutipan terhadap supir truk bermuatan batu kapur dari tangkahan Ria Baru di Desa Kaban Julu Kecamatan Lae Parira dengan jumlah kutipan Rp.5000,- setiap mobil truk yang bermuatan melintas pada tiga pos pengutipan.

Jarak antara 1 pos pengutipan dengan pos pengutipan yang lain sekitar 1 KM. Jika tidak memberikan uang dimungkinkan akan dilakukan intimidasi verbal dan kekerasan oleh para pelaku dan kelompoknya.

“ Dari informasi itu tim kita melakukan penindakan secara tertangkap tangan,” kata Donni.

Metode yang digunakan adalah memantau sejumlah mobil bermuatan yang keluar dari tangkahan, selanjutnya pada saat melintas di pos pengutipan, oleh oknum petugas jaga pos diberhentikan dan langsung diminta untuk melakukan pembayaran.

Setelah uang diberikan supir, personil opsnal langsung melakukan penangkapan secara tertangkap tangan, selanjutnya supir truk diminta datang ke Polres Dairi memberikan keterangan sebagai saksi korban.

Kepada petugas, pelaku pungli mengaku tidak faham terkait maksud dan tujuan organisasinya sesuai peraturan perundang-undangan.

“ Menurut mereka setelah bergabung dengan SPSI, para pelaku sudah memiliki hak dan wewenang untuk melakukan pungli dijalanan dan menyerahkan sebahagian hasil kutipan masing masing kepada pihak yang menyuruh mereka melakukan pengutipan, ketua” tulis Donni dalam pesan WhatsAppnya.

Saat ini ketiga tersangka sudah di bawa ke Mapolres Dairi bersama barang bukti dan dipersangkakan dengan pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 Tahun penjara. (nd1)