Foto : 3 terduga pelaku aksi premanisme pungutan liar di Mapolres Dairi |
DAIRI – nduma.id
3 Orang terduga pelaku aksi premanisme pungutan liar
di amankan Satreskrim Polres Dairi.
Ketiganya di ciduk dari Desa Kaban Julu Simpang Juma
Petak Kecamatan Lae Parira dan Dusun Amborgang Desa Sosor Lontung Kecamatan
Siempat Nempu Kabupaten Dairi, pada 11 Januari 2022 lalu sekira pukul 18.00 WIB.
Ketiganya adalah SS (46) warga Desa Sumbul Kecamatan
Lae Parira, MS (55) warga Desa Sumbul Kecamatan Lae Parira Kabupaten Dairi, dan
HN (55) warga dusun Amborgang Desa Sosor Lontung Kecamatan Siempat Nempu Kabupaten
Dairi.
Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman, melalui Kasat
Reskrim Polres Dairi AKP Rismanto J Purba, mengatakan para korban pungli ini
adalah supir truk yang mengangkut batu kapur dari tangkahan di Desa Kaban Julu Kecamatan
Lae Parira.
“Ia ada 3 orang,” tulis Kasubbag Humas Polres
Dairi Iptu Donni Saleh di pesan WhatsApp, Kamis, (13/1/2022).
Dari ketiganya petugas juga membawa barang bukti
berupa uang sejumlah Rp.79.000,- dari tersangka SS, Rp.39.000,- dari tersangka
MS, dan Rp.130.000,- dari tersangka HN.
Informasi yang di terima dari Mapolres Dairi, ada
sejumlah oknum kelompok serikat buruh yang melakukan pengutipan terhadap supir
truk bermuatan batu kapur dari tangkahan Ria Baru di Desa Kaban Julu Kecamatan
Lae Parira dengan jumlah kutipan Rp.5000,- setiap mobil truk yang bermuatan
melintas pada tiga pos pengutipan.
Jarak antara 1 pos pengutipan dengan pos pengutipan
yang lain sekitar 1 KM. Jika tidak memberikan uang dimungkinkan akan dilakukan
intimidasi verbal dan kekerasan oleh para pelaku dan kelompoknya.
“ Dari informasi itu tim kita melakukan penindakan
secara tertangkap tangan,” kata Donni.
Metode yang digunakan adalah memantau sejumlah mobil
bermuatan yang keluar dari tangkahan, selanjutnya pada saat melintas di pos pengutipan,
oleh oknum petugas jaga pos diberhentikan dan langsung diminta untuk melakukan
pembayaran.
Setelah uang diberikan supir, personil opsnal
langsung melakukan penangkapan secara tertangkap tangan, selanjutnya supir truk
diminta datang ke Polres Dairi memberikan keterangan sebagai saksi korban.
Kepada petugas, pelaku pungli mengaku tidak faham terkait
maksud dan tujuan organisasinya sesuai peraturan perundang-undangan.
“ Menurut mereka setelah bergabung dengan SPSI, para
pelaku sudah memiliki hak dan wewenang untuk melakukan pungli dijalanan dan
menyerahkan sebahagian hasil kutipan masing masing kepada pihak yang menyuruh
mereka melakukan pengutipan, ketua” tulis Donni dalam pesan WhatsAppnya.
Saat ini ketiga tersangka sudah di bawa ke Mapolres
Dairi bersama barang bukti dan dipersangkakan dengan pasal 368 KUHP dengan
ancaman hukuman 9 Tahun penjara. (nd1)