DAIRI - nduma.id
Kamar di lingkungan kafe remang-remang di jalan Runding Kelurahan Sidiangkat Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi, Sumatera Utara digrebek polisi, tepatnya Minggu malam 2 Januari 2022 sekira jam 21.00 WIB.
Dua orang dan barang bukti diduga narkoba jenis sabu di amankan Satres Narkoba Polres Dairi dari dalam salah satu kamar.
Keduanya masing-masing berinisial MRB (30) laki laki warga Desa Karing Kecamatan Berampu Kabupaten Dairi, dan MS (20) wanita, warga Pinang Baris Gang Swadaya Kecamatan Medan Sunggal Kotamadya Medan.
Foto : MRB, Pria yang diamankan dari kamar kafe Lolona |
Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman, melalui Kasie Humas Polres Dairi Iptu Doni Saleh dalam rilisnya membenarkan penangkapan yang dilakukan Minggu malam kemarin Itu.
"Satresnarkoba Polres Dairi menerima informasi dari masyarakat," tulis Doni di pesan WhatsApp, Senin (3/1/2022).
Dari situ, kasat resnarkoba AKP Rudy HUJ Sitorus dikatakan memerintahkan team opsnal yang dipimpin KBO Satresnarkoba Ipda M Fahri Afrizal melakukan penyelidikan.
"Satu orang inisial YS berhasil lari, masih kita cari," tulis Doni.
Dari penggeledahan badan dan tempat tertutup lainnya ditemukan 17 buah plastik klip transparan berisi diduga Narkotika Gol I Jenis Sabu, Bruto 3,1 Gram dan Neto 1.23 Gram.
Sedangkan 1 unit alat hisap sabu atau bong yang menempel kaca vyrex diduga berisikan Narkotika Gol I jenis Sabu Brutto 1,52 Gram.
Kepada polisi MRB mengaku diduga barang haram itu miliknya dan temannya YS yang saat ini masih dalam pencarian.
Saat ini polisi masih melakukan pengbangan dan dua orang berikut barang bukti sudah diamankan ke Satresnarkoba Polres Dairi. (nd1).