LANGKAT- nduma.id
Tim Komisi Pemberantasan Korupsi berhasil menangkap beberapa pihak dalam kegiatan tangkap tangan terkait dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Langkat Sumatera Utara pada selasa malam (18/1/2022), diantaranya Kadis PU dan dua rekanan.
Para pihak yang ditangkap itu masih berstatus sebagai terperiksa. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka.
"Tim KPK berhasil menangkap beberapa pihak dalam kegiatan tangkap tangan terkait dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dimintai konfirmasi, Rabu (19/1/2022).
Saat ini tim KPK melakukan permintaan keterangan dan klarifikasi kepada pihak-pihak yang diamankan.
“Pemeriksaan dan klarifikasi dilakukan tentu agar dapat disimpulkan apakah dari bukti awal yang ada benar adanya peristiwa pidana korupsi. Kemudian juga apakah ditemukan pihak yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum ataukah tidak," kata Ali.
Sementara itu Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin dikabarkan juga terlibat terkait tindak pidana korupsi itu.
Terbit Rencana PA merupakan mantan ketua DPRD Langkat dari Partai golkar kemudian terpilih menjadi Bupati Langkat pada pilkada 2018 silamberpasangan dengan H.Syah Afandin. (nd1)