Foto : Tersangka SS di Mapolres Dairi |
SS (28) Warga
Desa Simungun Kecamatan Siempat Nempu Hilir Kabupaten Dairi Sumatera Utara
terpaksa berurusan dengan polisi. Laki-laki
pengangguran ini di ringkus polisi dari Jalan Sekolah Sidikalang, Selasa (18/1/2022)
sekira jam 18.00 WIB.
Dia
disangkakan dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) dari KUHPidana, oleh sat Reskrim Polres
Dairi.
Kapolres
Dairi AKBP Wahyudi Rahman, melalui Kasi Humas Polres Dairi membenarkan tentang penangkapan.
“ Kejadian
pencuriannya 2 Januari 2022 lalu sekira pukul 03.00 WIB,” Kata Donni, Selasa (18/1/2022).
Korban
adalah Oktavia Sinaga( 23) warga Jalan Jamita Sinaga Desa Parapat Kecamatan
Girsang Sipangan Bolon Kabupaten Simalungun.
Perempuan
berprofesi Bidan ini membuat laporan kehilangan 2 Unit Handphone jenis Android yang
diambil dari dalam kamar tidur di Klinik Santa Martina, tepatnya di Jalan
Klasen nomor 01 Kelurahan Sidikalang Kecamatan
Sidikalang.
Di katakan
setelah menerima laporan pengaduan dari korban, dilakukan penyelidikan dan pencarian
informasi, dan dari hasil penyelidikan diketahui pelaku adalah SS .
Dari SS,
petugas juga mengamankan barang bukti 1 Unit Handphone jenis Android hasil
curian.
“SS beserta
barang bukti diamankan kekantor Sat Reskim Polres Dairi, untuk dilakukan
pemeriksaan, sesuai dengan ketentuan Hukum yang berlaku,” pungkas Doni.
Untuk kenyamanan,
Doni berharap agar masyarakat ikut berperan aktif menjaga kamtibmas, melaporkan
kepada petugas jika ada hal-hal yang dirasa mengganggu kenyamanan. (nd1)