Alfri

Alfri

Halim

Wanseptember

Wanseptember
Selasa, 18 Januari 2022, 23:14 WIB
Last Updated 2022-01-18T16:26:52Z
Daerah

Pemuda 28 Tahun Mencuri Handphone

Foto : Tersangka SS di Mapolres Dairi

DAIRI – nduma.id

SS (28) Warga Desa Simungun Kecamatan Siempat Nempu Hilir Kabupaten Dairi Sumatera Utara terpaksa berurusan dengan polisi.  Laki-laki pengangguran ini di ringkus polisi dari Jalan Sekolah Sidikalang, Selasa (18/1/2022) sekira jam 18.00 WIB.

Dia disangkakan dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) dari KUHPidana, oleh sat Reskrim Polres Dairi.

Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman, melalui Kasi Humas Polres Dairi membenarkan tentang penangkapan.

“ Kejadian pencuriannya 2 Januari 2022 lalu sekira pukul 03.00 WIB,” Kata Donni, Selasa (18/1/2022).

Korban adalah Oktavia Sinaga( 23) warga Jalan Jamita Sinaga Desa Parapat Kecamatan Girsang Sipangan Bolon Kabupaten Simalungun.

Perempuan berprofesi Bidan ini membuat laporan kehilangan 2 Unit Handphone jenis Android yang diambil dari dalam kamar tidur di Klinik Santa Martina, tepatnya di Jalan Klasen nomor  01 Kelurahan Sidikalang Kecamatan Sidikalang.

Di katakan setelah menerima laporan pengaduan dari korban, dilakukan penyelidikan dan pencarian informasi, dan dari hasil penyelidikan diketahui pelaku adalah SS .

Dari SS, petugas juga mengamankan barang bukti 1 Unit Handphone jenis Android hasil curian.

“SS beserta barang bukti diamankan kekantor Sat Reskim Polres Dairi, untuk dilakukan pemeriksaan, sesuai dengan ketentuan Hukum yang berlaku,” pungkas Doni.

Untuk kenyamanan, Doni berharap agar masyarakat ikut berperan aktif menjaga kamtibmas, melaporkan kepada petugas jika ada hal-hal yang dirasa mengganggu kenyamanan. (nd1)