Alfri

Alfri

Halim

Wanseptember

Wanseptember
Jumat, 14 Januari 2022, 11:59 WIB
Last Updated 2022-01-14T05:18:25Z
Daerah

LS dan FM Ditangkap Dari Salah Satu Warung di Sitinjo

Foto : LS dan FM di Mapolres Dairi

DAIRI - nduma.id

Dua pemuda berinisial LS (20) warga Desa Sitinjo Kecamatan Sitinjo dan FM (23) warga Tumpak Meriah Desa Karing Kecamatan Berampu Kabupaten Dairi, Sumatera Utara di tangkap Satres Narkoba Polres Dairi.

Keduanya di tangkap dari Desa Sitinjo Induk Kecamatan Sitinjo, tepatnya di kedai marga Nainggolan pada Selasa 11 Januari 2022 lalu, sekitar jam 23.00 WIB.

Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasi Humas polres Dairi Iptu Doni Saleh membenarkan, mereka diduga terlibat pelaku tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu.

"Keduanya sudah di polres," kata Doni lewat cellular, Jumat (13/1/2022).

Penangkapan keduanya dikatakan berawal dari informasi yang di terima petugas dari masyarakat.

Dari informasi itu Sat Res Narkoba Polres Dairi kemudian bergerak.

Team Opsnal yang dipimpin Kanit Iidik I Sat Res Narkoba Polres Dairi Aipda L. Kudadiri dan kawan-kawan masuk ke warung dan melakukan penggeledahan.

Dari sana petugas mendapati barang bukti berupa satu buah plastik bening transparan yang berisikan diduga Narkotika golongan I jenis sabu dengan Brutto 1,14 Gram, Netto 1, 03 Gram. 

Empat buah plastik klip transparan kosong dan 1 lembar kartu tanda penduduk (KTP) An. LS serta Uang Tunai Rp 450.000,-

Setelah di introgasi, LS dan FM mengaku membeli barang yang diduga Narkotika Gol I Jenis Sabu itu dari Medan.

"Mereka ngaku beli dari Medan," pungkas Doni.

Saat ini kedua pemuda dan barang bukti sudah di Mapolres Dairi untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kepada masyarakat Doni menghimbau agar tetap waspada dan segera melaporkan kepada petugas jika ada hal-hal yang mencurigakan terkait narkotika, atau hal hal lain yang dinilai  mengganggu kamtibmas.

Kepada petugas dua pemuda itu juga dikatakan menyesali perbuatannya. (nd1).