Alfri

Alfri

Halim

Wanseptember

Wanseptember
Selasa, 18 Januari 2022, 23:54 WIB
Last Updated 2022-01-18T16:58:11Z
Daerah

Dairi Raih Zona Hijau Pemenuhan Standar Pelayanan Publik 2021, Dairi Ombudsman

Foto : Bupati Dairi Eddy Keleng Ate Berutu menerima penghargaan dengan predikat kepatuhan tinggi (zona hijau) terhadap Pemenuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2021

MEDAN – nduma.id

Pemerintah Kabupaten Dairi meraih penghargaan dengan predikat kepatuhan tinggi (zona hijau) terhadap Pemenuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2021 dengan nilai 93,29.

Penghargaan diberikaan Ombudsman perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Selasa (18/01/2022) di gedung Ombudsman Medan, Provinsi Sumatera Utara.

Selain Kabupaten Dairi, penghargaan juga diraih 6 kabupaten lainnya di Sumatera Utara.

Kabupaten Dairi menempati urutan II terbaik tingkat kabupaten se-provinsi Sumatera Utara dan urutan XX (Dua Puluh) dari 416 kabupaten se-Indonesia.

 

Penghargaan dan piala diserahkan Kepala perwakilan Ombudsman Provinsi Sumatera Utara Abyadi Siregar kepada Bupati Dairi DR Eddy Keleng Ate Berutu.

 

“Terimakasih kepada seluruh jajaran yang telah bekerja dan terus bekerja dan telah memenuhi standar pelayanan sekaligus memperoleh hasil yang terbaik sebagai wujud kinerja pelayanan di jajaran Pemerintah Kabupaten Dairi,” ujar Bupati saat menerima penghargaan.

Penghargaan dikatkan Eddy akan jadi motivasi bagi Kabupaten Dairi untuk membenahi standar pelayanan yang diamanatkan dalam kententuan perundang-undangan.

Pelayanan publik yang baik adalah bukti kehadiran negara dan pemerintah di tengah-tengah masyarakat Kabupaten Dairi.

“Kami merasakan belum dapat sepenuhnya memenuhi harapan dan keinginan dari masyarakat oleh karena berbagai keterbatasan yang ada, terlebih-lebih saat ini masih menghadapi pandemi Covid-19, namun dengan penghargaan ini kami juga mengapresiasi beberapa perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan perizinan, pendidikan, kesehatan dan administrasi kependudukan, karena mereka jugalah ujung tombak pekayanan publik,” jelasnya.

Kelemahan-kelemahan yang masih ada saat ini dalam pelayanan publik, terutama dari hasil penilaian kepatuhan tahun 2021 akan dibenahi dan perbaiki pada masa mendatang.

Untuk itu Eddy mengharapkan bimbingan dan pendampingan dari Ombudsman RI sehingga aspek penilaian yang masih kurang saat ini dapat lebih ditingkatkan menuju pelayanan prima.

Sebagaimana arahan Presiden Republik Indonesia secara virtual pada 29 Desember 2021, saat penganugerahan kepatuhan, agar lebih meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan selalu melakukan penyempurnaan layanan publik terutama dalam menghadapi situasi yang terus berubah untuk mewujudkan pelayanan yang prima.

Saat ini Pemerintah Kabupaten Dairi berupaya melakukan transformasi dari pelayanan konvensional menjadi berbasis teknologi menyongsong era digitalisasi.

Penilaian kepatuhan pelayanan publik merupakan prioritas nasional yang telah tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional sebagai wujud dari program Reformasi Birokrasi dengan mewujudkan birokrasi bertaraf dunia sesuai dengan road map reformasi birokrasi 2020-2024.

Salah satu bukti keseriusan Pemerintah Kabupaten Dairi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dikatkan dengan memanfaatkan momentum penyesuaian atas kebijakan strategis nasional pada RPJMN, di mana Pemerintah Kabupaten Dairi juga melakukan perubahan atas RPJMD 2020-2024, yang dalam penetapannya diprioritaskan memenuhi kebutuhan layanan masyarakat dalam bentuk penajaman akan program dan kegiatan sebagai upaya untuk mewujudkan visi dan misi pemerintah Kabupaten Dairi menuju Dairi Unggul, dengan capaian kinerja pemerintah daerah berorientasi pada hasil (red:outcome).

Beberapa kebijakan yang sudah dan sedang berjalan serta menjadi prioritas ke depan dalam peningkatan kualitas pelayanan publik pada Pemerintah Kabupaten Dairi, antara lain; Layanan di bidang pertanian, melalui penerbitan Kartu Tani, layanan kesehatan, dengan program fasilitasi hemodialisa dan cuci darah pada RSUD Sidikalang serta Public Safety Center (PSC) 119, penerapan program Transaksi Non Tunai (TNT), khususnya untuk pembayaran PBB, Pajak Hotel dan Restoran, Pajak Minerba, layanan Administrasi Kependudukan berbasis Online (Perkebbas), layanan Jemput Bola (Jempol), kerja sama dalam penerbitan Akta Lahir dan Kartu Identitas Anak (KIA), peningkatan kualitas pelayanan publik melalui pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat berbasis Online (Simparas Online) Penyelenggara Pelayanan Publik.

“Pemkab Dairi tidak dapat berjalan sendiri, dukungan dan peran serta seluruh pemangku kepentingan (stake holder), terkhusus dukungan dan partisipasi dari masyarakat sangat dibutuhkan,” kata bupati.

Dari catatan Ombudsman, Tahun 2016, Kabupaten Dairi pernah memperoleh predikat kepatuhan dengan zona hijau.
Sementara Kepala perwakilan Ombudsman Provinsi Sumatera Utara Abyadi Siregar menjelaskan penganugerahan penghargaan itu, merupakan lanjutan penganugerahan yang dilakukan Ombudsman RI secara Nasional di Jakarta, 29 Desember 2021.

 

Dalam penganugerahan yang dilakukan di Jakarta, dari Sumut hanya diikuti Pemkab Deliserdang yang ketika itu dihadiri Wakil Bupati.

Proses survei/penilaian dilakukan tim Ombudsman RI Perwakilan Sumut sejak Juni-Agustus 2021 pada 34 Pemda se Sumut, termasuk Pemprov Sumut.


Namun, yang berhasil meraih Zona Hijau hanya delapan. Sedang 26 Pemda lain masih dalam katagori Kepatuhan Sedang (Zona Kuning) dan Kepatuhan Rendah (Zona Merah).

 

Dalam survei itu, dinilai keterpampangan (tangible) ketersediaan standar layanan publik di unit-unit layanan yang ada di empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Disdukcapil, Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan.

Abyadi mengucapkan selamat kepada Bupati Dairi yang meraih predikat zona hijau. (nd1)