Foto : Bupati Dairi Eddy Keleng Ate Berutu menerima penghargaan dengan predikat kepatuhan tinggi (zona hijau) terhadap Pemenuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2021 |
MEDAN – nduma.id
Pemerintah Kabupaten Dairi meraih
penghargaan dengan predikat kepatuhan tinggi (zona hijau) terhadap Pemenuhan
Standar Pelayanan Publik Tahun 2021 dengan nilai 93,29.
Penghargaan diberikaan Ombudsman perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Selasa (18/01/2022) di gedung Ombudsman Medan, Provinsi Sumatera Utara.
Selain Kabupaten Dairi, penghargaan juga
diraih 6 kabupaten lainnya di Sumatera Utara.
Kabupaten Dairi menempati urutan II terbaik tingkat kabupaten se-provinsi Sumatera Utara dan urutan XX (Dua Puluh) dari 416 kabupaten se-Indonesia.
Penghargaan dan piala diserahkan Kepala perwakilan Ombudsman Provinsi Sumatera Utara Abyadi Siregar kepada Bupati Dairi DR Eddy Keleng Ate Berutu.
“Terimakasih kepada seluruh jajaran yang
telah bekerja dan terus bekerja dan telah memenuhi standar pelayanan sekaligus
memperoleh hasil yang terbaik sebagai wujud kinerja pelayanan di jajaran Pemerintah
Kabupaten Dairi,” ujar Bupati saat menerima penghargaan.
Penghargaan dikatkan Eddy akan jadi motivasi bagi Kabupaten Dairi untuk membenahi standar pelayanan yang diamanatkan dalam kententuan perundang-undangan.
Pelayanan publik yang baik adalah bukti
kehadiran negara dan pemerintah di tengah-tengah masyarakat Kabupaten Dairi.
“Kami merasakan belum dapat sepenuhnya memenuhi harapan dan
keinginan dari masyarakat oleh karena berbagai keterbatasan yang ada,
terlebih-lebih saat ini masih menghadapi pandemi Covid-19, namun dengan
penghargaan ini kami juga mengapresiasi beberapa perangkat daerah yang
menyelenggarakan urusan perizinan, pendidikan, kesehatan dan administrasi
kependudukan, karena mereka jugalah ujung tombak pekayanan publik,” jelasnya.
Kelemahan-kelemahan yang masih ada saat ini dalam pelayanan
publik, terutama dari hasil penilaian kepatuhan tahun 2021 akan dibenahi
dan perbaiki pada masa mendatang.
Untuk itu Eddy mengharapkan bimbingan dan pendampingan dari
Ombudsman RI sehingga aspek penilaian yang masih kurang saat ini dapat lebih ditingkatkan
menuju pelayanan prima.
Sebagaimana arahan Presiden Republik Indonesia secara virtual
pada 29 Desember 2021, saat penganugerahan kepatuhan, agar lebih meningkatkan
kualitas pelayanan publik, dan selalu melakukan penyempurnaan layanan publik terutama
dalam menghadapi situasi yang terus berubah untuk mewujudkan pelayanan yang
prima.
Saat ini Pemerintah Kabupaten Dairi berupaya melakukan transformasi dari pelayanan konvensional menjadi berbasis teknologi menyongsong era digitalisasi.
Penilaian kepatuhan pelayanan publik merupakan prioritas nasional yang telah tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional sebagai wujud dari program Reformasi Birokrasi dengan mewujudkan birokrasi bertaraf dunia sesuai dengan road map reformasi birokrasi 2020-2024.
Salah satu bukti keseriusan Pemerintah
Kabupaten Dairi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dikatkan dengan
memanfaatkan momentum penyesuaian atas kebijakan strategis nasional pada RPJMN,
di mana Pemerintah Kabupaten Dairi juga melakukan perubahan atas RPJMD
2020-2024, yang dalam penetapannya diprioritaskan memenuhi kebutuhan layanan
masyarakat dalam bentuk penajaman akan program dan kegiatan sebagai upaya untuk
mewujudkan visi dan misi pemerintah Kabupaten Dairi menuju Dairi Unggul, dengan
capaian kinerja pemerintah daerah berorientasi pada hasil (red:outcome).
Beberapa kebijakan yang sudah dan sedang berjalan serta menjadi prioritas ke depan dalam peningkatan kualitas pelayanan publik pada Pemerintah Kabupaten Dairi, antara lain; Layanan di bidang pertanian, melalui penerbitan Kartu Tani, layanan kesehatan, dengan program fasilitasi hemodialisa dan cuci darah pada RSUD Sidikalang serta Public Safety Center (PSC) 119, penerapan program Transaksi Non Tunai (TNT), khususnya untuk pembayaran PBB, Pajak Hotel dan Restoran, Pajak Minerba, layanan Administrasi Kependudukan berbasis Online (Perkebbas), layanan Jemput Bola (Jempol), kerja sama dalam penerbitan Akta Lahir dan Kartu Identitas Anak (KIA), peningkatan kualitas pelayanan publik melalui pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat berbasis Online (Simparas Online) Penyelenggara Pelayanan Publik.
“Pemkab Dairi tidak dapat berjalan sendiri, dukungan dan
peran serta seluruh pemangku kepentingan (stake holder), terkhusus dukungan dan
partisipasi dari masyarakat sangat dibutuhkan,” kata bupati.
Dari catatan Ombudsman, Tahun 2016, Kabupaten Dairi pernah memperoleh
predikat kepatuhan dengan zona hijau.
Sementara Kepala perwakilan Ombudsman Provinsi Sumatera Utara Abyadi Siregar
menjelaskan penganugerahan penghargaan itu, merupakan lanjutan penganugerahan
yang dilakukan Ombudsman RI secara Nasional di Jakarta, 29 Desember 2021.
Dalam penganugerahan yang dilakukan di Jakarta, dari Sumut
hanya diikuti Pemkab Deliserdang yang ketika itu dihadiri Wakil Bupati.
Proses survei/penilaian dilakukan tim Ombudsman RI Perwakilan Sumut sejak Juni-Agustus 2021 pada 34 Pemda se Sumut, termasuk Pemprov Sumut.
Namun, yang berhasil meraih Zona Hijau hanya delapan. Sedang 26 Pemda lain
masih dalam katagori Kepatuhan Sedang (Zona Kuning) dan Kepatuhan Rendah (Zona
Merah).
Dalam survei itu, dinilai keterpampangan (tangible)
ketersediaan standar layanan publik di unit-unit layanan yang ada di empat
Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP),
Disdukcapil, Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan.
Abyadi mengucapkan selamat kepada Bupati Dairi yang meraih predikat zona hijau. (nd1)