Foto : 'PT’, warga Desa Palding Jaya Sumbul Kecamatan Tigalingga di kantor Polisi |
DAIRI – nduma.id
Aksi ‘PT’, warga
Desa Palding Jaya Sumbul Kecamatan Tigalingga Kabupaten Dairi Sumatera Utara membawa
Narkoba di dalam tasnya tercium Polisi.
Pemuda 31
tahun itupun di gelandang team opsnal satres narkoba Polres Dairi, dari jalan
Sisingamangaraja di Desa Lau Bagot Kecamatan Tigalingga, tepatnya didepan Apotik
Juwita.
Kapolres
Dairi AKBP Wahyudi Rahman, melalui Kasie Humas Polres Dairi Iptu Doni
Saleh membenarkan pihaknya mendapat
informasi dari warga terkait dugaan keterlibatan PT dengan tindak pidana
narkoba.
“Berawal
ketika hari sabtu 15 Januari 2022 sekira pukul 16.30 WIB, personil Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat entang adanya seseorang yang
menguasai Narkotika,” tulis Doni melalui
pesan WhatsApp, Senin (17/1/2022).
Dari
informasi itu kasat Resnarkoba AKP Rudi Sitorus memerintahkan KBO Satresnarkoba
Polres Dairi Ipda MF Afrizal beserta anggota melakukan penyelidikan.
“Ditemukan barang
bukti dari dalam tas sandang warna coklat yang Ia gunakan”, sebut Doni.
Barang bukti
itu berupa 6 buah plastik klip transparan ukuran besar yang diduga berisi
Narkotika golongan I jenis Sabu, 18 buah plastik klip transparan ukuran kecil yang
diduga berisikan Narkotika Golongan I Jenis Sabu dan 13 buah plastik klip
transparan ukuran kecil yang diduga berisikan Narkotika Golongan I Jenis Sabu.
Tak hanya
itu, dari tempat PT menginap, di penginapan Cafe 19 di Desa Lau Bagot Kecamatan
Tigalingga, petugas juga menemukan barang bukti berupa 1 bungkusan lakban warna
coklat yang diduga berisikan Narkotika Golongan I Jenis Ganja, 2 bungkusan kertas
yang dirobek yang diduga berisikan Narkotika Golongan I Jenis Ganja, Dan 1 buah
alat hisap sabu/bong yang menempel kaca vyrex yang diduga berisikan Narkotika
Golongan I Jenis Sabu.
Selanjutnya PT
bersama barang bukti di bawa ke Sat Res Narkoba Polres Dairi untuk proses penyidikan
lebih lanjut.
Kepada
warga, Doni menghimbau agar tetap waspada terhadap peredaran narkoba dan segera
melaporkan kepada petugas keamanan jika menemukan hal-hal yang dirasa bisa
mengganggu kamtibmas. (nd1)