Alfri

Alfri

Halim

Wanseptember

Wanseptember
Redaksi
Rabu, 10 Maret 2021, 11:29 WIB
Last Updated 2021-12-21T16:06:30Z
DaerahHukum & KriminalNasional

Tim Scorpion Polres Sergai Berhasil Ungkap Sindikat Curanmor Spesialis Rumah Ibadah Antar Kabupaten

SERDANG BEDAGAI – Tim Scorpion Polres Sergai berhasil mengungkap sindikat kasus curanmor spesialis di rumah ibadah di wilayah hukumnya. Bahkan para pelaku beraksi hingga di luar kabupaten. Adapun para pelaku yang diamankan RD alias Robi (26) warga Suka Jadi, Kecamatan Tanjung Beringin, Sergai, JS alias Jamal (23) warga Dusun I, Desa Tebingtinggi, Kecamatan Tanjung Beringin, Sergai. Selain pelaku, petugas juga mengamankan EL alias Pahmi (25) selaku penadah warga Dusun V, Desa Tebingtinggi, Kecamatan Tanjung Beringin, Sergai dan IL alias IS (26) warga Dusun II Desa Tebingtinggi, Kecamatan Tanjung Beringin, Sergai.

Dari penangkapan tersebut, Tim Scorpions Polres Sergai berhasil menyita barang bukti 4 unit sepeda motor terdiri 2 unit sepeda motor jenis Supra 125, sepeda motor jenis Honda Verza 150 dan 1 unit jenis Yamaha Nmax dan seperangkat body Honda Supra 125 dan 1 unit kunci T. “Dari 3 pelaku dan 1 penadah, tim opsnal melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku IL alias IS dengan menembak kakinya karena mencoba melawan petugas,” ucap Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang melalui Kasat Reskrim Pandu Winata didampingi Kanit I Iptu Imade dan Kasubag Humas AKP Sopian saat menggelar konferensi pers di Mapolres Sergai, Selasa, 9 Maret 2021.

Atas perbuatannya, 3 tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1, 4e dari KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara. Sedangkan pelaku penadah dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. Pandu menambahkan, pengungkapan sindikat curanmor ini berkat adanya 3 pelapor atas membuat pengaduan di Polsek Firdaus pada tanggal 21 Desember 2020 atas nama Jepri Santoro, pada tanggal 5 Maret 2021 atas nama Hendri dan ketiga atas nama Joko Dilla. “Bahkan para pelaku beraksi di rumah ibadah (masjid), tepatnya pada Senin, 21 Desember 2020 sekira pukul 05.17 WIB tepatnya di lokasi parkiran Masjid Baiturrahim Kampung Samben, Desa Sei Bamban,” bebernya.

Kemudian, Mushollah Al- Falah tepatnya Dusun I, Desa Pematang Ganjang, Kecamatan Sei Rampah dan terakhir di dalam rumah pada tanggal 21 Februri 2021 sekira pukul 04.00 WIB tepatnya di Dusun III Kampung Betung, Desa Silau Rakyat, Sei Rampah. Penangkapan ini dilakukan pada Sabtu, 6 Maret 2021 sekira pukul 18.00 WIB. Di mana, polisi meringkus pelaku RD alias Robi karena melakukan pencurian sepeda motor Honda Supra X125 dan akhirnya dilakukan pengembangan hingga menangkap pelaku JS alias Jamal.

“Hasil pengakuan kedua tersangka, Honda Supra X 125 dijual kepada EL alias Fahmi, selanjutnya melakukan penangkapan dan menyita barang bukti sepeda motor,” terangnya. Tim selanjutnya melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka IL alias IS dan 1 unit sepeda motor serta 1 unit kunci T. “Namun saat dilakukan penangkapan pelaku mencoba melawan petugas sehingga pelaku diberikan tindakan tegas tak terukur di bagian kaki tersangka,” terangnya.

Ketiga sindikat curanmor di rumah ibadah ini menjalankan aksinya saat korban melaksanakan sholat subuh. “Pelaku beraksi dengan berbekal kunci palsu (T). Bahkan para pelaku sudah belasan kali melakukan pencurian sepeda motor hingga wilayah hukum Batubara,” tambah Pandu Winata. Barang curian sepeda motor tersebut dijual hingga ke luar kabupaten terdiri Labuhanbatu hingga Medan. “Kasus ini terus kita lakukan pengembangan lebih lanjut,” pungkas Kasat Reskrim Polres Sergai.