Alfri

Alfri

Halim

Wanseptember

Wanseptember
Redaksi
Selasa, 09 Maret 2021, 11:30 WIB
Last Updated 2021-12-21T16:06:31Z
Hukum & Kriminal

Tetapkan 4 Tersangka Kasus Mafia Tanah, Korban Rugi Hingga 300 Juta

BENGKULU - Polda Bengkulu mengusut kasus jaringan mafia tanah yang merugikan korbannya hingga Rp300 juta. Ada 4 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. 

Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Sudarno mengatakan modus jaringan ini dengan cara menerbitkan sertifikat tanah. Kemudian tanah-tanah dijual per kavling. Salah satu korban mengaku tanah yang ditanami 120 batang kelapa sawit telah diserobot oleh jaringan mafia itu. Korban terkejut saat melihat tanaman sawit itu diratakan dengan alat berat.

Tanah milik korban itu juga dipagari. Bahkan telah dibagi menjadi 42 kavling yang dijual dengan harga bervariasi.

"Sementara ini kami sudah menetapkan empat orang tersangka yang diduga mafia tanah. Selain itu kami juga cukup banyak menerima laporan dari warga yang tanahnya diserobot. Dalam kasus itu korban mengaku rugi sekitar Rp300 juta. Kami sudah terima laporannya dan sekarang sedang didalami oleh penyidik. Kemungkinan juga ada korban-korban lainnya," jelas Kabid Humas Polda Bengkulu. 

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu, Kombes Pol. Teddy Suhendyawan Syarif mengatakan penyelidikan kasus ini melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bengkulu.

"Kasus tersebut sudah banyak pihak yang dirugikan. Terkait koordinasi dengan BPN, mereka meminta satu kasus untuk dijadikan pra operasi mafia tanah," pungkas Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu.