Alfri

Alfri

Halim

Wanseptember

Wanseptember
Redaksi
Senin, 08 Maret 2021, 12:37 WIB
Last Updated 2021-12-21T16:06:31Z
DaerahHukum & Kriminal

Tekab Polsek Medan Helvetia Ringkus Pelaku Pencuri Hp


MEDAN - Tekab Polsek Medan Helvetia ringkus pelaku pencuri Hp milik korban, dengan dalih menghantar pesanan Antena Tv melalui online, Senin, 8 Maret 2021.

Satuan Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia gelar press release penangkapan pelaku pencurian handphone (hp) di sebuah rumah kost Risky yang terletak di jalan Karya kelurahan Cinta Damai kecamatan Medan Helvetia.

Kapolsek Medan Helvetia Kompol Pardamean Hutahaean.S.H, S.I.K, M.H, melalui Kanit Reskrimnya Iptu Zuhatta Mahadi.S.T.K, S.I.K, yang didampingi Panit Reskrimnya Ipda.Fandi Setiawan.S.H, menjelaskan bahwa pelaku berinisial EP (22), saat menjalankan modus operandinya Iptu Zuhatta mengungkapkan bahwa pelaku melakukan tindak pidana pencurian dengan bermula menghantar pesanan Antena Tv yang di pesan oleh Korban EPS (29) melalui salah satu media online.

Sekitar pukul 00.30 wib, di hari Rabu tanggal (10/2), pelaku datang ke tempat kost korban dengan tujuan ingin memasan Antena Tv yang di pesan oleh korban, saat pelaku memasang Antena Tv tersebut, terlihat oleh pelaku EP satu unit Hp Merk Vivo Type V19 warna Arctic Blue milik korban sedang terletak di atas meja tepatnya di samping Televisi korban, sehingga timbul niat pelaku EP untuk mencuri Hp tersebut, dan mengambilnya.

Setelah selesai memasang Antena Tv tersebut, pelaku EP langsung pergi dari rumah korban, selang beberapa saat kemudian korban tersadar kalau Hp miliknya tidak ada lagi di tempat ia letakan semula.

Pelaku EP (22) dapat diamankan oleh Tekab Polsek Medan Helvetia yang dipimpin Ipda Theo tak jauh dari tempat tinggalnya di jalan Dusun Karya IV Desa Helvetia Sunggal Kabupaten Deli Serdang pada hari Sabtu tanggal, 27 Februari  sekitar pukul 10.15 WIB.

"Saat ini pelaku EP dan barang bukti 1 unit Hp merk Vivo Type V19 warna Arctik Blue diamankan di Polsek Medan Helvetia guna penyidikan lebih lanjut dan proses hukum," pungkas Zuhatta.