JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika mendorong generasi milenial untuk lebih bijak dalam menyikapi dinamika yang terjadi di media sosial. Bahkan, mengajak agar tidak ikut terprovokasi memproduksi dan menyebarkan hoaks.
"Para netijen dan milenial kita harus menyikapi dinamika media sosial, dinamika internet dan kemudian dapat hidup berdampingan dengan itu semua sehingga tidak terprovokasi dan ikut-ikut menyebarkan hoaks," ujar Plt. Kepala Biro Humas Sekretariat Jenderal Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu dalam Webinar Milenial Anti Hoax di Era Keterbukaan Informasi Publik, dari Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, Selasa, 9 Maret 2021.
Plt. Kabiro Humas Ferdinandus Setu menegaskan bahwa peran milenial dalam menangkal hoaks sangat penting. Karena bahaya hoaks selain merugikan kepentingan pribadi, juha merugikan kepentingan bangsa dan negara yang dalam setahun ini fokus pada penanganan Covid-19.
"Jadi energi bangsa kita mestinya fokus pada penanganan Covid-19 di mana sudah merontohkan perekonomian bangsa kita, sehingga jangan kemudian masuk terlalu jauh pada hoaks, kemudian terlibat dalam informasi yang menyesatkan dan membingungkan masyarakat," jelasnya.
Menurut Plt. Kabiro Humas Kementerian Kominfo,Indonesia dan dunia saat ini tengah menghadapi pandemi Covid-19. Salah satu isu yang menarik perhatian publik adalah maraknya infodemik.
"Infodemik atau information pandemic, yaitu serbuan informasi tidak benar, serbuan hoaks, serbuan kabar bohong, ujaran kebencian yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari dinamika kita berkomunikasi di internet dan media sosial pada umumnya," jelasnya.
Oleh karena itu, Kementerian Kominfo terus berkomitmen mencegah penyebaran berbagai infodemik itu di ruang Maya, "Kami di Kementerian Kominfo terus melakukan upaya untuk membendung hoaks tersebut dengan melakukan berbagai cara, antara lain melalui proses pemblokiran konten hoaks dengan melibatkan 100 Tim AIS," ujarnya.
Selain Tim AIS yang memonitor konten hoaks 24 jam setiap harinya tanpa henti, proses penegaan hukum yang bekerjasama dengan Kepolisian RI juga dilakukan guna menyiapkan data-data yang berkaitan dengan pelaku dan akun-akun yang menyebaran hoaks.
"Selain itu yang dilakukan Kementerian Kominfo adalah bagaimana melakukan literasi digital, edukasi kepada publik agar dapat menghindari dan tidak ikut menyebarkan hoaks sehingga mereka bisa bebas atau tidak menjadi bagian dari perbuatan pidana yang diatur dalam UU ITE Nomor 11 Tahun 2008, dan revisinya di UU Nomor 19 tahun 2016," tandasnya.
Rangkaian webminar keterbukaan informasi publik merupakan hasil kerja sama Biro Humas Setjen kementerian Kominfo dengan Komisi Informasi Pusat (KI Pusat). Webinar Milenial Anti Hoax di Era Keterbukaan Informasi Publik menghadirkan dua narasumber antara lain Komisioner Komisi Informasi Pusat Wafa Patria Umma, dan Pakar Komunikasi Universitas Airlangga Suko Widodo.