Tersangka bernama Adi Syahputra alias Putra (39 tahun) merupakan warga di Dusun VI Desa Besar II Terjun, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai.
Selain itu, tersangka diamankan beserta barang bukti sebuah botol kosmetik merek Safi warna bening berisikan 5 plastik klip transparan yang di dalamnya terdapat kristal putih diduga sabu, 8 plastik klip transparan kosong, uang Rp75 ribu dan 1 buah timbangan digital warna hitam.
Kapolsek Pantai Cermin AKP Teddy Napitupulu mengungkapkan kepada wartawan, pada Rabu, 10 Maret 2021 mengenai kronologis penangkapan tersangka, Selasa, 9 Maret 2021, sekitar pukul 10.00 WIB, personel mendapat informasi dari masyarakat, tentang sering terjadinya transaksi narkotika jenis sabu di TKP. Kemudian, Kanit Reskrim Polsek Pantai Cermin IPDA S. Hasibuan dan Tim Opsnal menindak lanjuti informasi tersebut.
Sekitar pukul 16.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Pantai Cermin menuju TKP, saat tiba di lokasi, terlihat pelaku sedang berdiri ditempat tersebut, melihat pelaku tersebut Unit Teskrim Polsek Pantai Cermin langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan sesaat sebelum pelaku ditangkap, pelaku ada membuang suatu benda ke semak-semak. Setelah dilakukan pengecekan dilokasi tersebut, ditemukan barang bukti.
Pelaku langsung mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut adalah miliknya. Selanjutnya pelaku dan barang bukti yang ditemukan, diboyong ke Polsek Pantai Cermin.
"Tersangka dijerat Pasal 114 subs Pasal 112 dari UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kasusnya dilimpahkan ke Satresnarkoba dan sedang dalam pengembangan," pungkas Kapolres.
(Zulpan Balo)