Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Helvetia meringkus seorang pria berinisial JSP (30) selaku terduga pencuri tas bermerek di Tanjung Gusta, Senin, 8 Maret 2021. Warga Medan Helvetia ini tertangkap tangan oleh korbannya sendiri bernama P Lumbangaol (54) warga Jalan Cempaka, Kelurahan Tanjung Gusta, Medan Helvetia.
“Pelaku menggasak tas tersebut dari rumah korban ketika korban tidak berada di rumahnya. Namun aksi pelaku sempat diketahui korban yang tiba-tiba kembali ke rumahnya,” ujar Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Pardamaean Hutahaean didampingi Kanit Reskrim, Iptu Zuhatta.
Namun, lanjut Kompol Pardamaean, tersangka berhasil kabur dengan membawa 13 buah tas bermerek.
“Jadi, mendapat informasi adanya peristiwa tersebut, personel langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan,” jelas mantan Wakasatresnarkoba Polrestabes Medan ini.
Usai diamankan, kata Kapolsek, tersangka berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Medan Helvetia untuk diproses.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 tahun penjara,” pungkas Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2004 ini.
Senada dengan Kapolsek, Kanit Reskrim Polsek Medan Helvetia, Iptu Zuhatta mengucapkan terima kasih kepada warga yang telah melaporkan adanya peristiwa tersebut.
“Alhamdullillah. Pelaku dapat kami amankan pada hari kejadian tak jauh dari rumahnya dan kami dari pihak Polsek Medan Helvetia mengucapkan terima kasih kepada warga yang telah membantu dan memberikan informasi terkait permasalahan ini,” pungkas Kanit Reskrim Polsek Medan Helvetia.