Alfri

Alfri

Halim

Wanseptember

Wanseptember
Redaksi
Rabu, 10 Maret 2021, 11:56 WIB
Last Updated 2021-12-21T16:06:30Z
DaerahHukum & Kriminal

Polrestabes Medan Berhasil Ringkus Bandar Sabu-Sabu di Marendal, Sita 730 Gram Sabu-Sabu

MEDAN – Satuan Narkoba Polrestabes Medan kembali berhasil menangkap seorang bandar besar narkotika jenis sabu-sabu di kediamannya, Jalan Pendidikan II No.10, Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang. 

Dari pelaku Syahril Ahmad (31) ini petugas berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu satu, satu bungkus plastik klip yang diduga narkotika golongan I atau disebut sabu (Metamfetamina) dengan berat bersih 730 gram dan 1 unit timbangan elektrik.

Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Oloan Siahaan SH SIK MH, melalui Kanit Idik I Narkoba AKP Paul Edison Simamora, Selasa, 9 Maret 2021 mengatakan kejadian dan penangkapannya pada hari Rabu, 24 Februari 2021, pukul 12.00 WIB di Jalan Pendidikan II No 10 Desa Marindal II. 

“Berdasarkan laporan dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkotika di Jalan Pendidikan II, selanjutnya petugas melakukan penyelidikan. Kemudian pada hari Rabu, 24 Februari 2021 sekira Pukul 12.00 WIB, pelapor dan rekan kerja lainnya melakukan penangkapan terhadap Syahril di rumahnya,” ungkap AKP Paul.

Dia menuturkan, tersangka diamankan di meja dapur rumahnya, dan petugas mendapati 1 bungkus plastik klip yang diduga narkotika golongan I atau disebut sabu. 

“Barang bukti itu ditemukan di ruang tamu rumah dan 1 unit timbangan elektrik yang ditemukan dari dalam kamar kosong rumah tersangka,” sambungnya. Dimana barang bukti tersebut, lanjutnya, diakui tersangka adalah milik abangnya yang bernama Cenny (DPO) untuk dititipkan. 


“Tersangka bersama barang buktinya telah diamankan. Kita tidak segan menembak mati gembong narkoba di Kota Medan,” tandas AKP Paul Simamora.