Alfri

Alfri

Halim

Wanseptember

Wanseptember
Redaksi
Senin, 08 Maret 2021, 12:17 WIB
Last Updated 2021-12-21T16:06:31Z
Daerah

Polres Tanjung Balai Berhasil Ringkus Komplotan Pelaku Curanmor

TANJUNG BALAI – Personel Sat Reskrim Polres Tanjung Balai meringkus dua orang anggota komplotan curanmor yang beraksi di Jalan Garuda Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kota Tanjung Balai, Provinsi Sumatera Utara. “Kedua pelaku yang diamankan itu yakni AP (33) dan seorang penadah TS (31),” kata Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasubag Humas Iptu Ahmad Panjaitan, Minggu, 7 Maret 2021.

Ia menyebutkan, penangkapan pelaku curanmor itu di Kelurahan Beting Kuala Kapia, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, Sabtu, 6 Maret. Korban kehilangan sepeda motor saat diparkir di depan rumahnya, Kamis, 4 Maret. Petugas yang mendapat laporan tersebut, kemudian melakukan penyelidikan ke lapangan. “Diketahui bahwa tersangka yang melakukan pencurian sepeda motor itu adalah AP,” ujarnya.

Ahmad menjelaskan, pada Sabtu malam personel mengetahui keberadaan pelaku sekira pukul 23.30 WIB di Jalan Durian, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Badar. Tersangka berhasil diamankan, dilakukan interogasi dan mengakui bahwa sepeda motor yang dicuri itu dijual kepada TS. 

Selanjutnya dilakukan pencarian terhadap tersangka, dan diketahui berada di rumahnya di Jalan Gang Jambu, Lingkungan V, Kelurahan Pulau Simardan.

“Tersangka berhasil dibekuk sekira pukul 00.30 WIB, dan diamankan barang bukti satu unit sepeda motor. Selanjutnya kedua tersangka diboyong ke Polres Tanjung Balai untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Ahmad.