BANDA ACEH - Kepolisian Daerah Aceh memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 404,9 kg yang diamankan dari beberapa kasus yang terjadi di wilayah hukum Aceh, Rabu, 10 Maret 2021. Narkoba jenis Sabu yang dimusnahkan itu berasal dari kasus Bireuen 354,9 kg, Lhokseumawe dan Aceh Utara 15 kg dan Aceh Timur 46 kg.
Kapolda Aceh, Irjen Pol. Wahyu Widada sebelum memusnahkan narkoba sabu mengatakan, narkoba bukan musuh polisi tapi musuh bersama, karena itu perlu dukungan dan spot semua pihak untuk mencegah peredaran narkoba.
“Ini dukungan yang sangat luar biasa dari forkompinda Aceh, sehingga peredaran narkoba di Aceh dapat kita cegah terus. Jangan image Aceh sebagai pintu masuk narkoba terus muncul dapat kita hilangkan,” terang Irjen Pol. Wahyu Widada.
Jenderal Bintang Dua tersebut juga mengatakan satu sisi bangga atas kerja personelnya, namun satu sisi lagi prihatin atas peredaran sabu di Aceh, sebab berapa banyak generasi muda Aceh yang hancur.
Sementara itu, Gubernur Aceh Nova Iriansyah, mengucapkan selamat atas kerja Polri dalam mengungkap peredaran narkoba sabu di Aceh. “Kita sadari, Aceh terancam jika pelaku bisnis narkoba tidak ditindak tegas, mungkin 15 tahun generasi muda Aceh akan rusak fisik dan mental,” tutur Nova Iriansyah.
Gubernur Aceh juga memberi penghargaan bagi personel Polda Aceh bagi berhasil mengungkap peredaran narkoba sabu di Aceh.
Narkoba sabu tersebut sebelum dimusnahkan diuji keaslian narkoba sabu oleh BPOM Banda Aceh, dengan alat tes narkoba, Setelah itu, BB narkoba sabu tersebut setelah ditandatangani berita acara pemusnahkan oleh forkompinda Aceh lalu dimusnahkan dengan cara di blender dengan molen dan dicampur dengan semen.