Alfri

Alfri

Halim

Wanseptember

Wanseptember
Redaksi
Rabu, 10 Maret 2021, 10:57 WIB
Last Updated 2021-12-21T16:06:30Z
Hukum & Kriminal

Gara-Gara Sakit Hati, Pria Tega Bakar Rumah Mantan Kekasihnya

Foto : Ilustrasi

TANGERANG - Pelaku pembakaran pada sebuah rumah yakni berinisial AM (33 tahun) di Perumahan Sari Bumi Indah, Kelurahan Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, kini berhasil diamankan polisi, pada Selasa, 9 Maret 2021. Pelaku berhasil diamankan di kontrakannya kawasan Curug, Tangerang.

Ternyata AM merupakan mantan pacar dari salah satu penghuni rumah tersebut. Kanit Reskrim Polsek Curug, Iptu Nurbianto mengatakan, dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku nekat membakar rumah mantan kekasihnya karena merasa dikhianati.

"Dia (pelaku) sakit hati, karena dikhianati lalu diputusin, makanya dia nekat berbuat demikian," katanya.

Aksi pembakaran terjadi pukul 03.30 WIB itu, memang sudah direncanakan oleh AM, di mana awalnya pelaku meminta temannya untuk menemani ke rumah mantan pacarnya itu menggunakan kendaraan roda dua. Sampai di pertengahan jalan, pelaku meminta temannya untuk berhenti.

"Pelaku minta berhenti, lalu dia cari warung, untuk beli korek batangan sama bahan bakar berupa (BBM) pertalite satu liter," ujarnya.

Setelah membeli kedua barang itu, pelaku kembali ke temannya dan meminta untuk melanjutkan perjalanan. Ketika hendak sampai di rumah mantan kekasihnya, pelaku meminta rekannya untuk menunggu di ujung gang.

"Rekannya ini diminta nunggu depan gang, supaya aksinya tidak diketahui siapa-siapa. Lalu, dari sana dia berjalan kaki ke rumah mantannya ini. Dan, dari jarak kurang lebih 2 meter, pelaku menyalakan korek api dilemparkan kebagian rumah yang sudah disiram bahan bakar pertalite," ungkapnya.

Setelah itu pelaku langsung melarikan diri dan kembali ke temannya. Kemudian langsung meminta temannya untuk meninggalkan lokasi. Namun akhirnya, pelaku berhasil diamankan polisi berbekal kamera pengawas atau CCTV yang terpasang di lokasi kejadian.

"Kita berhasil tangkap pelaku karena memang aksinya ini terekam jelas di CCTV. Sementara, atas peristiwa tersebut, tidak ada korban jiwa dan luka, hanya kerugian materil sebesar Rp30 juta," ungkapnya.

Atas perbuatannya itu, pelaku dikenakan Pasal 187 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara.