LANGKAT - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Langkat menangkap enam tersangka pemilik lima gram sabu-sabu dan 130 butir pil ekstasi dari lokasi pemandian Dusun 6 Namu Simpur Desa Bandar Teluh, Kecamatan Salapian. "Benar ada kita tangkap enam tersangka pemilik narkotika," ujar Kepala Badan Nasional Narkotika Langkat AKBP Dr H Ahmad Zaini SH MH, di Stabat, Senin, 8 Maret 2021.
Ahmad Zaini menyampaikan ke enam tersangka itu ditangkap Minggu, 7 Maret 2021 pukul 14.30 WIB, yang terdiri dari Joy Alfanta Sembiring (25) warga Desa Bandar Muda, Kecamatan Bahorok, Muhammad Yudi Nasution (38) warga Linkungan 7 Kelurahan Belawan I, Robi Diana Bangun (38) Desa Tanjung Keliling, Kecamatan Kuala.
Selain itu Despanda Sitepu, (30) Desa Tani Jaya, Kecamatan Besitang, Muhammad Joni Kolin (38) warga Tanjung Langkat dan Khairul anwar (36) warga Gang Masjid Desa Tanjung Langkat.
Dari penangkapan ini diamanakan barang bukti berupa satu bungkus plastik bening yang berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat lima gram, satu bungkus plastik bening yang berisi pil berwarna pink sebanyak 130 (seratus tiga puluh) butir diduga pil exstasi, dua bungkus besar plastik bening kosong, handphone dan yang kontan sebesar Rp 1.600.000.
Kepala BNN Langkat Ahmad Zaini menyampaikan kronologisnya sekira pukul 12.30 WIB, personel Seksi Pemberantasan BNNK Langkat mendapat informasi dari warga masyarakat sekitar Desa Bandar Teluh, Kecamatan Salapian, bahwa sering terjadi transaksi narkoba di pemandian Desa Bandar Teluh.
Lalu, sekira pukul 14.30 WIB, Tim Personel BNNK Langkat melakukan penyelidikan sekitar objek dan langsung mengamankan pelaku serta barang bukti, selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke kantor BNNK Langkat guna dilakukan penyelidikan dan pengembangan. (Ant)