Ilustrasi |
LOMBOK - Pemuda M alias Awir (31 tahun) asal Praya Timur, Lombok Tengah, mesti mengurung dipenjara akibat perbuatannya. Dia tidak akan melupakan hari sialnya saat mencoba menjambret emak-emak dan anaknya. Awir melakukan aksi kriminalnya pada Minggu, 7 Maret 2021. Pelaku mengintai korban seorang emak-emak bernama Sulhaeni (34 tahun).
Emak-emak yang diincar pelaku menggunakan gelang dan kalung emas. Ia pun memepet korban dengan menggunakan sepeda motornya. Namun, karena terlalu dekat, pelaku dan korban terjatuh.
"Pelaku melakukan aksinya di Jalan Raya Desa Langko, Kecamatan Janapria, Lombok Tengah," kata Kapolsek Janapria, Iptu Muhdar saat dikonfirmasi, Senin, 8 Maret 2021.
Namun, korban langsung segera mengamankan kalung emas miliknya. Agar pelaku tidak kabur, korban pun mencabut kunci motor Awir. Tanpa takut, emak-emak itu pun langsung berteriak keras meminta tolong kepada warga sekitar. Pelaku yang bingung memilih kabur untuk menyelamatkan diri.
“Korban langsung mengamankan barang berharga miliknya berupa kalung dan mencabut kunci motor milik pelaku,” ujarnya.
Pelaku mengancam korban apabila tidak diberikan kunci sepeda motor milik pelaku. Ancaman pelaku itu nanti akan membunuh korban dengan cara menabraknya.
Namun bukannya takut, emak-emak itu malah meneriaki jambret pada pelaku. Sontak, teriakan itu membuat warga berdatangan. “Melihat warga yang datang, pelaku langsung melarikan diri ke tengah sawah,” jelas Muhdar.
Polisi yang dibantu warga akhirnya mengejar pelaku hingga ke area sawah. Beberapa lama pengejaran, pelaku berhasil ditangkap. Pelaku langsung dibawa ke kantor polisi bersama kendaraan yang digunakan saat melancarkan aksi jambretnya. Akibat perlakuannya, dia dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.