MEDAN - Polisi membongkar sindikat penjualan bayi di Medan, Sumatera Utara. Pasca tertangkapnya tersangka inisal A (42) merupakn warga Pukat VII, Bantan Timur, Medan Tembung. Polisi kembali tetapkan 2 tersangka lainnya yakni RS (43) dan SP (42), keduanya warga Tanjung Morawa, Deliserdang.
"Ya, RS dan SP berprofesi sebagai bidan. Penetapan tersangka setelah dilakukan gelar," katanya Kasubdit Renakta, Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Simon P Sinulingga.
Total dalam kasus ini sudah ada 3 tersangka dan kini ketiganya masih terus diperiksa meraton oleh penyidik. Lanjut Simon, untuk barang bukti dua bayi yakni, bayi berusia 14 hari dan berusia 3 minggu, sudah dititipkan di RS Bhayangkara Medan, untuk memdapatkan perawatan.
Peran tersangka RS, pernah melakukan penjualan bayi kepada tersangka 'A' pada Oktober 2020 lalu. "Ada bukti transfer sebesar 13 juta dan tersangka juga sudah mengakui," ungkap Simon.
Ditambakan Kanit TPPO Subdit Renakta Kompol Bayu P. Samara dalam kasus ini semuanya keterkaitan. Untuk tersangka SP berperan menjual bayi pada tersangka RS dan kemudian RS jual pada tersangka A.
"Ini sindikat penjualan bayi (human traffiking). Kita masih terus dalami untuk membongkar kasus ini," ujarnya, Jumat, 19 Februari 2021.
Saat ini polisi masih terus mencari keberadaan orang tua korban (bayi). Kita butuh keterangan dari mereka. "Apakah bayinya dijual, diculik atau apa. Kita kan belum tau. Semoga orang tua bayi ditemukan," harap bayu.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 76 F Junto 83 Undang Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.