Alfri

Alfri

Halim

Wanseptember

Wanseptember
Redaksi
Kamis, 18 Februari 2021, 15:40 WIB
Last Updated 2021-12-21T16:06:46Z
Hukum & Kriminal

Tiga Tahun Eksibisionis, Pria di Pasuruan Disergap

JAWA TIMUR - Aparat Satuan Reserse Kriminalisasi Kepolisian Resor Pasuruan, Jawa Timur menangkap pria dengan inisial B (38) gara-gara kerap memperlihatkan alat kelamin pria miliknya kepada para wanita. Dalam pemeriksaan diketahui, B melakukan aksi cabulnya itu berkali-kali karena memiliki orientasi seksual ingin memperlihatkat Mr. P atau eksibisionis.




Polisi bertindak setelah menerima laporan tentang keresahan masyarakat atas ulah tersangka B. Salah satu korban melapor dan mengingat nomor polisi yang tertera di sepeda motor yang dikendarai tersangka. Tersangka pun ditangkap di rumahnya di Desa Tempursari, Kecamatan Kedungjanjang, Kabupaten Lumajang, beberapa waktu lalu. 



Kapolres Pasuruan Ajun Komisaris Besar Polisi Rofiq Ripto Himawan mengatakan, dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa tersangka telah melakukan aksi cabul itu sejak tahun 2017 atau lebih 3 tahun lamanya. "Tersangka melakukan perbuatannya sebanyak sepuluh kali," kata Rofiq di markas Polres Pasuruan, Kamis, 18 Februari 2021.



Tersangka bukan hanya beraksi di Kabupaten Pasuruan namun pernah pula melakukan aksi cabul di Kota Pasuruan, Kabupaten Probolinggo dan Kabupaten Sidoarjo. Awal modusnya, papar Rofiq dengan menunggangi sepeda motor tersangka, lalu memepet wanita yang tengah berjalan sendirian. 



Setelah berjarak dekat, tersangka kemudian mengeluarkan alat kelaminnya dan dipertontonkan kepada korban yang dipepet. Setelah itu tersangka kabur. Rofiq menuturkan, tersangka beraksi seperti itu karena memiliki orientasi seksual menyimpang. Tersangka merasa puas dengan hanya memamerkan Mr. P ke wanita. 



Atas perbuatannya, tersangka B dijerat dengan Pasal 36 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. "Ancaman hukumannya adalah 10 tahun penjara serta denda paling banyak Rp500 miliar," kata Rofiq.