MEDAN - Sidang kasus sengketa lahan eks HGU PTPN 2 kembali di gelar. Sesuai dengan agenda sidang perkara No. 169/G/TUN/PTUN.Mdn terkait dengan pembatalan Sertifikat HGU No. 111/Helvetia atas nama PTPN 2, sidang pada Kamis, 18 Februari 2021. Para penggugat telah mengajukan bukti tambahan surat dan saksi dua orang Kepala Dusun, Desa Helvetia.
Saksi yang diajukan oleh para penggugat menerangkan bahwa para penggugat sudah sejak tahun 1997 tinggal di areal objek sengketa No. 111/Helvetia tanpa pernah mendapat larangan, teguran dari pihak pemerintah setempat baik pemerintahan desa, Kecamatan Labuhan Deli maupun Bupati Deli Serdang dan dari pihak PTPN 2.
Saksi juga menerangkan proses penerbitan Sertifikat HGU No. 111/Helvetia tidak pernah di umumkan di Kantor Desa Helvetia. Tidak pernah dilakukan pengukuran, saksi juga menjelaskan yang menerima ganti rugi akibat terkena pembangunan jalan tol adalah masyarakat, pembayaran dilakukan di Kantor Camat Labuhan Deli.
Sesuai dengan keterangan Kepala Desa Manunggal proses penerbitan Sertifikat HGU No. 111/Helvetia tidak pernah di umumkan di kantor desa, pada hal pengumuman di kantor desa merupakan syarat mutlak terbitnya Sertifikat.
Sampai sidang kemarin Kamis, 18 Februari 2021 tergugat (BPN Deli Serdang) dan pihak PTPN 2 tidak dapat memperlihatkan Surat Ukur Sertifikat HGU No. 111/ Helvetia serta tidak dapat menjelaskan letak dan batas Tanah Sertipikat HGU No. 111/Helvetia, serta batas Sertifikat HGU Nom 5361/Helvetia sebagai hasil pemisahan Sertifikat HGU No. 111/Helvetia.
Sementara itu, tim kuasa hukum penggugat Ramses Kartago S.H mengatakan, pihaknya optimis akan memenangkan gugatan tersebut. "Penerbitan sertifikat cacat hukum administrasi dan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan para penggugat sudah menempati areal selama 20 lebih dan PTPN 2 sudah menelantar areal selama 20 tahun lebih. Ditambah lagi sejak masyarakat menduduki lahan itu tidak pernah dilarang oleh siapa pun. Jika tanah itu memang punya sertifikat, harusnya dari tahun 1997 pasti sudah ada upaya pengusiran dari lahan itu," kata Ramses.
Lanjutnya, "Kita akan menghadirkan dua orang saksi di setiap persidangan dengan total saksi lima belas orang," tandas Ramses.
Sidang berikutnya dilakukan Kamis, 25 Februari 2021 dengan acara bukti tambahan surat para penggugat dan saksi dari para penggugat.