ACEH TIMUR - Personel Polres Aceh Timur menangkap seorang residivis pembunuh ibu dan anak di Aceh Timur berinisial R (46) dan rekannya M (37). Keduanya ditangkap di wilayah Aceh Timur tanpa perlawanan. Kapolres Aceh Timur Ajun Komisaris Besar Polisi Eko Widiantoro mengatakan, korban bernama SF (56) dan anaknya NA (15), warga Kecamatan Simpang Jernih, Kabupaten Aceh Timur.
Ilustrasi
Bukan hanya melakukan pembunuhan, tersangka berinisial M sempat melakukan pemerkosaan terhadap anak korban sebelum membunuhnya. Eko Widiantoro menyampaikan, kasus itu disebabkan karena persoalan utang piutang dan dendam pelaku ke korban. Lantaran belum dibayar korban, R mengajak rekannya M untuk menghabisi keduanya. Kejadian itu terjadi saat malam hari.
“Tersangka dendam dan karena utang piutang, yang sebelumnya pernah dipinjam oleh korban. Tersangka R ini residivis dan M masih dalam proses sidang di Pengadilan Negeri Aceh Timur terkait tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin,” kata Eko saat dikonfirmasi, Jumat, 19 Februari 2021.
Setelah menghabisi kedua korban, mereka menghilangkan barang bukti. Salah satunya kayu yang digunakan memukul korban dibuang ke semak-semak. Kemudian, jasad kedua korban disembunyikan di bawah tempat tidur dan mereka melarikan diri.
Pihak kepolisian juga sudah memeriksa 10 saksi dan sejumlah barang bukti diantaranya satu batang kayu berbentuk bulat dengan panjang lebih kurang 1,5 meter. Lalu, satu batang besi bulat dengan panjang lebih kurang setengah meter yang digunakan tersangka saat membunuh korban.
Pembunuhan tersebut terbilang sadis dari hasil autopsi pada tengkorak korban SF terdapat luka parah dan hancur akibat dipukul menggunakan kayu dan besi. Sedangkan anaknya, NA terdapat luka di bagian kepala atas yang pecah, rahang sebelah kiri patah. “Setelah melakukan pembunuhan sadis itu, NA yang masih berumur 15 tahun itu juga sempat diperkosa oleh tersangka M,” ujar Eko.
Akibat dari perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 338 Jo 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup dan Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (3) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.