Alfri

Alfri

Halim

Wanseptember

Wanseptember
Redaksi
Rabu, 17 Februari 2021, 13:17 WIB
Last Updated 2021-12-21T16:06:47Z
Hukum & Kriminal

Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba Seberat 3,7 Kg

JAKARTA - Polisi berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 3,7 kilogram. Selain itu polisi juga menangkap 2 kurir narkoba jenis sabu tersebut. Dua kurir tersebut berinisial ZN dan perempuan dengan inisial YR. Kapolsek Tanjung Duren Kompol Agung Wibowo mengatakan penangkapan keduanya dilakukan pada Senin, 15 Februari 2021 malam.


Istimewa


"Ada 4 bungkus besar narkotika jenis sabu. Totalnya 3.700 gram, hampir 4 kilo," jelas Kapolsek Tanjung Duren, Selasa, 16 Februari 2021.



Polisi mengamankan tersangka YR ditangkap di depan stasiun Citayam, Bogor. Dari keterangan tersangka YR, polisi kemudian berhasil mengamankan tersangka ZN di salah satu kamar hotel di daerah Sawangan, Depok.



Kapolsek Tanjung Duren mengatakan, dari pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang narapidana yang saat ini masih berada di lembaga permasyarakatan (LP). "Dari seseorang yang berada di atas mereka tapi setelah dilakukan pendalaman itu dari seorang yang dikendalikan dari dalam LP," jelas Kapolsek Tanjung Duren.



Atas perbuatannya, keduanya disangkakan Pasal 114 Subsider Pasal 112 Juncto 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman minimal penjara 6 tahun hingga seumur hidup dan hukuman mati.