Alfri

Alfri

Halim

Wanseptember

Wanseptember
Redaksi
Kamis, 04 Februari 2021, 13:22 WIB
Last Updated 2021-12-21T16:06:55Z
Hukum & Kriminal

Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba di Provinsi Bengkulu

Bengkulu - Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu berhasil menangkap seorang sopir travel jurusan Kota Bengkulu-Kaur berinisial, VG (29) warga Desa Tanjung Ganti II Kecamatan Kelam Tengah Kabupaten Kaur. Pelaku VG ditangkap atas kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 1 ons atau ditaksir senilai Rp 120 juta.




Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bengkulu Kombes Pol. Sudarno, S.Sos, M.H., didampingi Kasubdit III Dit Narkoba Kompol. Manogi Simaremare menjelaskan, tersangka ditangkap di pinggir Jalan Terminal Regional RT 9 RW 7 Kelurahan Pekan Sabtu atau merupakan Jalan Lintas Nakau-Air Sebakul Kota Bengkulu.


“Di TKP itu merupakan jalan buntu, namun mobil yang dikendarai tersangka terlihat melintas di TKP hingga menimbulkan kecurigaan anggota Dit Narkoba yang memantau di lokasi,” jelas Kabid Humas Polda Bengkulu, Rabu, 3 Februari 2021.


Setelah mengetahui hal tersebut, anggota kemudian melakukan penangkapan dan setelah digeledah yang disaksikan perangkat RT serta warga sekitar akhirnya ditemukan sebanyak 65 paket narkoba jenis sabu yang setelah ditimbang seberat 1 ons.


“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan untuk diproses lebih lanjut,” jelas Kabid Humas Polda Bengkulu.


Sabu berhasil diamankan sebanyak 65 paket, yang baru saja diambil oleh tersangka. VG mengambil barang tersebut atas petunjuk dan arahan dari pemilik sabu yang sampai saat ini masih dalam proses penyelidikan.