Alfri

Alfri

Halim

Redaksi
Jumat, 19 Februari 2021, 11:06 WIB
Last Updated 2021-12-21T16:06:46Z
Hukum & Kriminal

Polda Tangkap Pengedar Sabu-sabu 6 Kilogram

JAWA TIMUR - Aparat Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Jawa Timur, menangkap pria asal Surabaya berinisial IS (35 tahun) dan ES (27). Kedua pelaku ditetapkan tersangka dan ditahan setelah ketahuan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu asal China. Seberat 6 kilogram barang haram itu disita sebagai barang bukti. 



Ilustrasi 



Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Gatot Repli Handoko menjelaskan, kasus bermula ketika aparat menerima informasi soal seringnya transaksi narkotika di kawasan Putat Jaya. 



Polisi bergerak, lalu menangkap IS di Jalan Kupang Gunung Timur, tepatnya di depan Balai RW 04, Kelurahan Putat Jaya, pada Selasa, 16 Februari 2021. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 22,81 gram. 



"Hasil pengembangan, ES kemudian ditangkap di rumah kontrakannya Jalan Raya Sukolegok, Sukodono, Sidoarjo," kata Kombes Gatot di Markas Polda Jatim di Surabaya pada Kamis, 18 Februari 2021.



Di kontrakan ES di Kabupaten Sidoarjo, polisi menemukan barang bukti sabu-sabu di dalam lima bungkus teh China seberat  5,52 kilogram. Ditemukannya lagi tujuh bungkus lain berisi sabu-sabu seberat 455 gram. Jika digabung dengan barang bukti yang disita dari tangan IS, total kristal haram yang diamankan lebih dari 6 kilogram. 



Penyidik menduga, barang haram yang diedarkan kedua tersangka itu berasal dari China. Sabu-sabu tersebut biasa diedarkan di wilayah Surabaya, Sidoarjo, dan lainnya. Sabu-sabu tersebut dijual tersangka seharga Rp900 ribu per gramnya. "Diduga terkait kelompok jaringan narkoba yang besar di Jatim," ujar Gatot. 



Kepala Subdirektorat I Ditreskoba Polda Jatim Komisaris Polisi Daniel Marunduri menjelaskan kepada penyidik ES, mengaku 5,52 kilogram sabu yang akan dia edarkan dan disita polisi adalah milik RMB (buron). 



Tersangka ES menerima barang haram tersebut melalui perantara berinisial SNY (buron), dan seseorang yang tidak dikenal. Polisi masih memburu RMB dan SNY.



Kepada penyidik, SE mengaku sudah dua kali menerima sabu-sabu dari RMB untuk diedarkan. "Bila berhasil mengedarkan akan dapat Rp.50 juta," ucapnya.