MALUKU - Polda Maluku menangkap sejumlah orang yang diduga telah menjual senjata api (senpi) kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KBB). Dua di antara pelaku diduga oknum anggota polisi. Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M Roem Ohoirat menyatakan, pihaknya masih melakukan koordinasi kepada Polda Papua Barat serta Polres Bintuni, terkait penangkapan seorang tersangka yang membawa senpi dan amunisi berasal dari Kota Ambon.
"Dari hasil pengembangan pemeriksaan terhadap pelaku yang ditahan di Polres Bintuni, mengaku kalau senpi dan amunisi tersebut dibeli dari Ambon," kata Kabid Humas, Minggu, 21 Februari 2021.
Menurut dia atas informasi tersebut maka Kapolda Maluku Irjen Pol Refdi Andri memerintahkan Kapolresta Ambon dengan didukung oleh Polda Maluku melalukan koordinasi kepada Polres Bintuni dan Polda Papua Barat. "Selain itu juga telah dilakukan penyelidikan di Ambon dan hasilnya telah dilakukan penangkapan terhadap beberapa orang," ujarnya. Namun, Kabid Humas tidak merinci berapa oknum yang telah ditahan dan status mereka belum disebutkan.
Dengan tegas dia mengatakan, karena kasus dugaan penjualan senpi serta amunisi dari Ambon ini masih dalam proses penyelidikan sehingga Humas Polda Maluku belum dapat memberikan penjelasan lebih rinci. “Misalnya jenis senjata api dan kaliber amunisinya, dijual oleh siapa saja dan modus operandinya untuk apa,”pungkasnya.
Senjata api ilegal tersebut diduga kuat akan dijual kepada KKB yang sekarang terus melakukan serangkaian serangan kepada warga masyarakat dan aparat keamanan TNI, Polri. Satu tersangka dan barang bukti sudah diamankan dan ditahan di Rutan Polres Teluk Bintuni untuk diproses lebih lanjut. Sebelumnya, Polres Bintuni menggagalkan upaya penyeludupan senjata api serbu laras panjang rakitan dan satu pucuk senjata api laras pendek jenis revolver, serta ratusan butir amunisi dari Ambon ke Nabire.
Kapolres Teluk Bintuni AKBP Hans Rahmatullah Irawan mengatakan, pengungkapan berawal dari adanya laporan masyarakat melalui Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Papua Barat. “Atas laporan tersebut, kami langsung bergerak dan mengamankan pelaku dan barang bukti saat pelaku hendak melakukan perjalanan menuju Kabupaten Manokwari dan selanjutnya menuju Nabire dengan jalur darat,” katanya, Sabtu, 13 Februari 2021.