KUPANG - Subdit II Jatanras Ditreskrimsus Polda NTT berhasil membekuk resedivis pencuri kendaraan bermotor (Curanmor) atas nama Stef Manafe dan Alexander Fafi di dusun Dendeng, Kelurahan Noelbaki, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang.
Selain dua pelaku, polisi juga menangkap 3 orang penadah. Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan 10 unit sepeda motor (SPM) dengan rincian 8 Honda Beat, 1 Yamaha Fino dan 1 Honda Revo. Kepada polisi pelaku mengaku nekat melakukan pencurian kar ena terdesak kebutuhan ekonomi.
"Motor dijual dengan harga murah, kisaran Rp 2 juta sampai Rp3,5 juta", jelas Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto. Kabid Humas Polda NTT juga mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor untuk segera ke Polda NTT dengan membawa kelengkapan surat kendaraan bermotor.
Atas perbuatannya, tersangka pelaku pencurian dijerat Pasal 363 ayat 1 ke - 4 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sementara 3 pelaku penadah dijerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.