Labuhan Batu-Pengedar Narkoba kambuhan Dewi Sofianti Damanik ) alias Dewi, (45) yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga, warga Jalan Bulu Soma, Dusun Terang Bulan, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labura, ditangkap Satnarkoba Polres Labuhanbatu pada Minggu 31 Januari 2021 sekira pukul 16.30 Wib.
Istimewa |
Penangkapan berawal saat setelah petugas melakukan penyamaran atau under cover buy terpantau menyerahkan barang terlarang berupa satu plastik klip berisi narkotika seharga Rp.100.000 kepada perugas yang menyaru sebagai pembeli di rumah tempat tinggalnya Jalan Bulu Soma.
Dari hasil penggeledahan dalam rumahnya kembali petugas menemukan barang bukti sebanyak 5(lima) bungkus plastik kecil dari tangan pelaku seberat 0,56 (nol koma lima puluh enam) gram netto.
Dari hasil penyelidikan pelaku menjelaskan bahwa barang bukti tersebut diperoleh dari seseorang inisial PTN pada hari Minggu 31 Januari 2021, pukul 14.30 wib.
Saat polisi melakukan pengembangan namun tidak berhasil menemukan PTN.
Sebumnya tersangka Dewi sudah pernah berurusan dengan hukum dalam hal yang sama (residivis), dan selesai menjalani hukuman pada bulan April 2020 setelah di vonis 1,5 Tahun dianya mengakui kembali melakukan bisnis haram tersebut karena desakan ekonomi.
Kasubag Humas Polres Labuhanbatu AKP Murniati menjelaskan, keberhasilan penangkapan bandar narkoba kambuhan Dewi berkat informasi Masyarakat sekitar rumah pelaku yang sudah resah dengan bisnis haram tersebut kepada kepada Polres Labuhanbatu.
"Tehadap tersangka DSD dipersangkakan pasal 114 ayat subs 112 ayat undang-undang No. 35 Tahun 2009.dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun penjara," ujarnya, Senin 1 Februari 2021.