Jakarta – Mata uang rupiah adalah alat pembayaran yang sah di Indonesia. Penggunaan jumlah dalam setiap transaksi di Indonesia akan membantu stabilitas rupiah. Pemerintah mengeluarkan peraturan untuk mencapai kedaulatan Rupiah. Akhir-akhir ini, publik dikejutkan dengan viralnya Pasar Muamalah di kawasan Depok, Jawa Barat, karena transaksi jual beli non rupiah. Hal itu karena dianggap melanggar hukum, karena bertentangan dengan aturan sistem keuangan di Indonesia.
“Ya saya kira transaksi Pasar Muamalah yang menggunakan Dinar-Dirham itu kan memang menyimpang dari aturan sistem keuangan kita,” ungkap Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin saat menjadi narasumber program acara Mata Najwa melalui konferensi video di Kediaman Resmi Wapres, Jl. Diponegoro No. 2, Jakarta Pusat, Rabu, 3 Februari 2021.
Terkait adanya penangkapan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri terhadap orang yang melanggar, Wapres menilai hal itu merupakan upaya penegakan hukum atas pelanggaran aturan transaksi keuangan yang berlaku di Indonesia.
“Sistem keuangan kita sudah mengatur bahwa alat kita itu adalah transaksi kita menggunakan uang Rupiah,” tegasnya.
Penegakan hukum atas kasus ini penting, menurut Wapres, untuk menjaga agar tidak terjadi kekacauan di dalam sistem ekonomi dan keuangan nasional.
“Sistem negara kita kan ada aturannya, bagaimana transaksi itu diatur, ada ketentuannya tentang masalah keuangan, masalah ekonomi,” paparnya.
Wapres mengingatkan bahwa dalam menegakkan pasar berbasis syariah atau memberdayakan ekonomi umat tetap harus menggunakan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, seperti perbankan syariah yang memiliki payung hukum berupa undang-undang dan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
“Ketika ada di luar itu, tentu akan merusak ekosistem daripada ekonomi dan keuangan nasional kita,” pungkasnya.