SERDANG BEDAGAI - Petugas Kepolisian Satresnarkoba Polres Serdang Bedagai, berhasil meringkus seorang pria pengedar narkoba jenis sabu di Dusun VII, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Selasa, 16 Februari 2021 sekira pukul 04.00 WIB.
Tersangka adalah M. Iqbal Matondang alias Iqbal (27) merupakan warga Dusun IX Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai,
Selain tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu dari tangan tersangka ia itu 1 unit Honda Spacy warna hitam tanpa plat, 1 buah plastik asoy warna hitam selembar kertas pembungkus nasi berisikan 2 helai plastik klip transparan ukuran besar yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 118,20 gram serta 1 unit timbangan elektrik.
1 HP Samsung warna biru, 2 buah pipa kaca pirex, 2 buah pipet yang ujungnya diruncingkan atau sekop, dan 4 buah pipet. Informasi yang dihimpun wartawan, penangkapan tersangka menindaklanjuti informasi masyarakat tentang adanya orang yang menyimpan narkotika jenis sabu yang disimpan di jok sepeda motor Honda Spacy warna hitam.
Mendapatkan informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Sergai, kemudian melakukan penyelidikan dan tim mendapat informasi bahwa sepeda motor tersebut diparkirkan di rumah kakek tersangka di Simpang Belidaan, Dusun XII Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai.
Selanjutnya dengan didampingi Plt. Kades Firdaus, Jamuri melakukan penggeledahan rumah dan ditemukan sepeda motor tersebut terparkir di TKP dan didalam joknya ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu.
Lalu tim melakukan interogasi terhadap pemilik rumah dan menerangkan sepeda motor tersebut dititipkan tersangka, pada hari Senin, 15 Februari 2021 sekira pukul 21.00 WIB.
Tim selanjutnya bergerak menuju ke Dusun VII Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai l, namun mendengar kedatangan petugas, tersangka berusaha menghilangkan barang bukti kedalam kloset, selanjutnya tim melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya.
Hasil interogasi petugas, tersangka menerangkan memperoleh narkoba tersebut dari Safrizal alias Pai atau seorang Napi Tanjung Gusta. Selanjutnya Tim mengamankan barang bukti dan tersangka ke Mapolres Sergai guna proses lanjut.
" Tersangka dijerat Pasal 114 subs 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman Hukuman maksimal 20 tahun penjara,"terang Kapolres.
(Zulpan Balo)