Medan - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melanjutkan masa pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) terhitung 1-14 Februari untuk mengendalikan penyebaran COVID-19 di daerah itu. "PKM 1-14 Februari melanjutkan PKM tahap I yang dilakukan 14-31 Januari, " ujar Juru Bicara (Jubir) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Provinsi Sumut, dr Aris Yudhariansyah di Medan, Jumat.
Menurut Aris, instruksi PMK tersebut tertuang dalam surat Nomor 188.54/2/INST/2021 yang ditandatangani Gubernur Sumut Edy Rahmayadi pada 1 Februari 2021. Dalam instruksi itu, ujar Aris, PMK diperpanjang antara lain melihat angka kematian akibat COVID-19 di Sumut masih di atas rata-rata nasional yaitu 3,6 persen..
Sementara "positivity rate" masih tinggi yakni 7,2 persen. Untuk itu dinilai masih diperlukan langkah-langkah sistematis, strategis, cepat, tepat dan terpadu untuk mengendalikan penyebaran pandemi COVID-19 dengan melakukan PMK.
Pemberlakuan PMK secara tepat dan terukur dengan mengaktifkan posko-posko satgas sampai tingkat RT/RW diharapkan bisa mengendalikan penyebaran COVID-19.
Dalam PKM itu, ujar Aris, antara lain tetap memberlakukan pembatasan pada tempat kerja (kantor) sebesar 50 persen dan Work From Home (WFH) 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) secara lebih ketat.
Namun untuk sektor penting yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat boleh tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan prokes secara lebih ketat.
Untuk kegiatan restoran yakni makan/minum di tempat sebesar 50 persen dan layanan pesan antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai jam operasional restoran. Ada pun pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall, restoran, kafe dan kuliner malam, katanya tetap sampai dengan pukul 21.00 WIB.
Sedangkan jam operasional untuk tempat hiburan malam seperti club malam, diskotik, pub/live musik, karaoke, bar, griya pijat, spa, bola gelinding, bola sodok, mandi uap, seluncur dan area ketangkasan lain-lain sampai dengan pukul 22.00 WIB. (Ant)